Berita Kriminal

Enam Pegawai Holywings Ditetapkan Tersangka, Sapma Pemuda Pancasila Apresiasi Langkah Kepolisian

Sapma Pemuda Pancasila apresiasi langkah kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan seusai penetapan tersangka enam pegawai Holywings.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Wakil Ketua Sapma Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Muhammad Akbar Supratman seusai melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (25/6/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila apresiasi langkah kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, seusai menetapkan enam tersangka pegawai Holywings, Jumat (24/5/2022) kemarin.

Sebab, kasus penistaan agama tersebut sudah meresahkan masyarakat, karena dapat menimbulkan perpecahan.

Wakil Ketua Sapma Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Muhammad Akbar Supratman akui Polres Metro Jakarta Selatan sudah menunjukan keseriusan, untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama.

"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberi sanksi kepada oknum Holywings."

Baca juga: Promosi Miras Holywings Catut Nama Muhammad dan Maria Dianggap Kreativitas Kebablasan

Baca juga: Geruduk Tiga Klub Malam Holywings, Pimpinan Wilayah GP Ansor: Semoga Pihak Manajemen Dapat Hidayah!

Baca juga: Datangi Titik Terakhir di Holywings Gatsu Club V, GP Ansor Ancam Bakal Turun Lagi Jika Segel Dibuka

"Dan kami juga harap kasus ini diusut dengan serius," tegas Akbar melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Akbar desak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria bisa ambil sikap tegas menutup Holywings.

Kata dia, dengan penetapan tersangka kepada enam orang pegawai tempat hiburan malam itu sudah menunjukan pelanggaran berat.

Sehingga, pihak management pusat perlu mendapat sanksi berat berupa penutupan dan juga denda ke Pemprov DKI Jakarta.

"Kasus yang dilakukan oleh Holywings ini saya kira sangat melukai hati umat Islam, sehingga Pemprov DKI Jakarta pantas memberi sanksi berat kepada pihak Holywings," ujar pria yang juga menjabat Sekretaris KNPI DKI.

Akbar melanjutkan, pencabutan izin kepada THM itu dinilai layak demi memberikan pembelajaran dan efek jera.

Dengan begitu tidak ada lagi kafe ataupun bar lainnya ikut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaam agama.

"Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," tuturnya.

Sebelumnya, Satuan siswa pelajar dan mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancadila melaporkan kafe Holywings ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022) siang.

Dirinya melaporkan Holywings bersama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.

Dia mengatakan, pihaknya membuat laporan setelah postingan Holywongs soal minuman alkohol untuk bernama Muhammad dan Maria viral.

Karena, promosi yang dilakukan oleh Holywings ini sudah menistakan agama Islam dan Nasrani, hingga membuat kegaduhan.

"Alhamdulillah hari ini kami sebagai pelapor melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, oknum kafe yang membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan alkohol," papar dia di Mapolda Metro Jaya

Sementara itu, Ketua KNPI DKI Jakarta Royan Khalifah melanjutkan, postingan dari Holywings sudah menodai umat agama Islam dan Nasrani.

Sebab, nama Muhammad dan Maria sangat diagungkan dalam agama tersebut dan dipermainkan oleh oknum Holywings.

"Dia mengumpulkan yang nama Muhammad dengan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis yang sama-sama kita tahu di setiap agama yang namanya minuman beralkohol itu diharamkan," jelasnya.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved