Berita Karawang
Disnakertrans Karawang Ungkap Modus Perusahaan Penyalur 46 CPMI Ilegal Hendak Dikirim ke Arab Saudi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Balai Pelayanan PeRlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat bersama Polres Karawang berhasil mengungkap penampungan sebanyak 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.
Petugas menemukan puluhan CPMI itu terkurung di dalam rumah penampungan di wilayah Dusun Mekarsari, Nomor 33, RT 011, RW 003, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Terkait kasus itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.
Pihak Disnakertrans juga turut dalam kegiatan penggerebekan tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan, pihak kami bersama dengan Polres Karawang, BP3MI Bandung melakukan pengecekan secara langsung ke tempat penampungan tersebut," kata Staff Penanganan Kasus TKA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Sogiri, pada Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Bocah yang Dirantai Ortunya Akan Diasuh Bibinya usai Rehabilitasi Sosial di STPL Bekasi
Baca juga: Saung Keramba Preto, Wisata Kulineran Baru di Kota Bekasi, Bisa Jadi Alternatif Liburan Akhir Pekan
Dari hasil pengecekan, petugas berhasil menemukan 46 CPMI di rumah penampungan tersebut.
Kemudian, mereka semua langsung digelandang ke kantor Disnakertrans Karawang guna dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
CPMI yang diamankan itu ada 12 berasal dari Karawang 3 orang, Indramayu 3 orang. Kemudian asal Cianjur, Garut, Kuningan, Majalengka, Bekasi, dan Subang masing-masing 1 orang.
Kemudian CPMI yang berasal dari Provinsi NTB 24 orang, Kalimantan 7 orang, Palembang 2 orang, dan Banten 1 orang.
"Dari 46 orang CPMI itu rencananya akan diberangkatkan ke daerah Timur Tengah, seperti Arab Saudi untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART)," imbuh Ahmad Sogiri.
Baca juga: Datang Bersamaan, Sejumlah Ajudan Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Komnas HAM
Baca juga: Sering Kesepian Karena Belum Punya Suami Lagi, Catherine Wilson Mengaku Ngebet Nikah
Ahmad Sogiri menambahkan, dari hasil pemeriksaan mereka semua sudah melakukan medical check up, dan tinggal menunggu pembuatan paspor.
Adapun perusahaan penyalurnya yakni PT Tebar Insan Mandiri (TIM). Perusahaan dalam menggaet CPMI itu dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri.
Mereka memberikan modal mulai dari pembiayaan pembuatan visa, paspor, medical check up maupun biaya pemberangkatan.
Nanti ketika sudah bekerja baru dipotong langsung dari uang gaji.
"CPMI ini ketika dilakukan pemeriksaan tidak mengetahui bahwa jalur pemberangkatan untuk bekerja ke timur tengah melalui PT TIM itu ilegal," katanya.
Baca juga: Gubernur Anies Sebut Pagar JIS Ambruk karena Semangat The Jakmania yang Tak Terbendung Lagi
Baca juga: Idolakan Artis Korea Selatan, Gia Sabila Rilis Single Perdana Halu Merindu