Berita Karawang

Disnakertrans Karawang Ungkap Modus Perusahaan Penyalur 46 CPMI Ilegal Hendak Dikirim ke Arab Saudi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Penggerebekan ke tempat penyalur TKW atau pekerja migran indonesia (PMI) ilegal. Saat di lokasi ditemukan 46 orang wanita untuk dikirimkan ke Arab Saudi. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Balai Pelayanan PeRlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat bersama Polres Karawang berhasil mengungkap penampungan sebanyak 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

Petugas menemukan puluhan CPMI itu terkurung di dalam rumah penampungan di wilayah Dusun Mekarsari, Nomor 33, RT 011, RW 003, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Terkait kasus itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.

Pihak Disnakertrans juga turut dalam kegiatan penggerebekan tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan, pihak kami bersama dengan Polres Karawang, BP3MI Bandung melakukan pengecekan secara langsung ke tempat penampungan tersebut," kata Staff Penanganan Kasus TKA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Sogiri, pada Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Bocah yang Dirantai Ortunya Akan Diasuh Bibinya usai Rehabilitasi Sosial di STPL Bekasi

Baca juga: Saung Keramba Preto, Wisata Kulineran Baru di Kota Bekasi, Bisa Jadi Alternatif Liburan Akhir Pekan

Dari hasil pengecekan, petugas berhasil menemukan 46 CPMI di rumah penampungan tersebut.

Kemudian, mereka semua langsung digelandang ke kantor Disnakertrans Karawang guna dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

CPMI yang diamankan itu ada 12 berasal dari Karawang 3 orang, Indramayu 3 orang. Kemudian asal Cianjur, Garut, Kuningan, Majalengka, Bekasi, dan Subang masing-masing 1 orang.

Kemudian CPMI yang berasal dari Provinsi NTB 24 orang, Kalimantan 7 orang, Palembang 2 orang, dan Banten 1 orang.

"Dari 46 orang CPMI itu rencananya akan diberangkatkan ke daerah Timur Tengah, seperti Arab Saudi untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART)," imbuh Ahmad Sogiri.

Baca juga: Datang Bersamaan, Sejumlah Ajudan Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Komnas HAM

Baca juga: Sering Kesepian Karena Belum Punya Suami Lagi, Catherine Wilson Mengaku Ngebet Nikah

Ahmad Sogiri menambahkan, dari hasil pemeriksaan mereka semua sudah melakukan medical check up, dan tinggal menunggu pembuatan paspor.

Adapun perusahaan penyalurnya yakni PT Tebar Insan Mandiri (TIM). Perusahaan dalam menggaet CPMI itu dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri.

Mereka memberikan modal mulai dari pembiayaan pembuatan visa, paspor, medical check up maupun biaya pemberangkatan.

Nanti ketika sudah bekerja baru dipotong langsung dari uang gaji.

"CPMI ini ketika dilakukan pemeriksaan tidak mengetahui bahwa jalur pemberangkatan untuk bekerja ke timur tengah melalui PT TIM itu ilegal," katanya.

Baca juga: Gubernur Anies Sebut Pagar JIS Ambruk karena Semangat The Jakmania yang Tak Terbendung Lagi

Baca juga: Idolakan Artis Korea Selatan, Gia Sabila Rilis Single Perdana Halu Merindu

Sebelumnya diberitakan, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat bersama Polres Karawang berhasil menggagalkan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

Puluhan CPMI ini diselamatkan setelah petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Mekarsari, Nomor 33, RT 011, RW 003, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada Minggu (24/7/2022).

Petugas keamanan rumah tersebut, Ahmad Ridwan (42) mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut.

Dirinya hanya diminta bekerja di lokasi rumah yang menjadi tempat penampungan CPMI tersebut.

Misalnya membuka tutup gerbang, memantau kegiatan, dan menjaga agar para CPMI tidak keluar tanpa izin karena demi keselamatan.

Baca juga: Ganggu Arus Lalu Lintas, Dirlantas Polda Sarankan Citayam Fashion Week Digelar Hanya Minggu Pagi

Baca juga: Lima Tahun Belum Punya Anak, Fanny Ghassani Marah Jika Dikasih Ramuan dan Jurus Miliki Momongan

"Saya baru satu setengah bulanan diminta menjaga di sini," kata Ridwan kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

Ia menyebut tak tahu menahu soal pengurusan administrasi para CPMI, termasuk izin perusahaan penyalur pekerja migran tersebut.

Dirinya juga mengaku baru mengenal pemilik penampungan selama sekitar satu setengah bulan bersamaan dengan ditampungnya para CPMI tersebur.

"Saya tahunya di sini ngontrak, sudah ada izin lingkungan dan surat keterangan domisili dari Desa Kalangsari. Soal yang lain saya engga tahu," jelas dia.

Terkait aktivitas puluhan CPMI di rumah ini, Ridwan menerangkan aktivitasnya tiap malam Jumat melakukan pengajian, tiap pagi senam dan belajar bahasa arab.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 27 Juli 2022 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00

Baca juga: Menjelang Bhayangkara FC versus Persik Kediri, Widodo C Putro Latih Bhayangkara Efektif Cetak Gol

Selain itu juga, kondisi para CPMI sehat lantaran asupan makan dipenuhi.

"Kondisi mereka sehat, makanan setiap satu minggu sekali saya stok beras sayuran dan bahan makan buat di masak," katanya.

Rumah tempat penampungan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal Karawang, Jawa Barat terpantau sepi usai penggerebekan.

Diketahui, mereka direncanakan akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal.

Dari pantauan TribunBekasi.com, tempat penampungan CPMI ilegal di Dusun Mekarsari, Nomor 33, RT 011, RW 003, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang nampak sepi.

Baca juga: Indra Kahfi Ardhiyasa Sebut Skuad Bhayangkara FC Sudah Kompak, Optimistis Raih Poin Penuh di Kediri

Baca juga: Siti Fadia Silva Ramadhanti berpisah dari Apriyani Rahayu dan Balik ke Ribka Sugiarto

Lokasinya itu berada persis di pinggir Jalan Raya Proklamasi dengan pagar dan gerbang besi.

Keadaan pintu gerbang berwarna hijau itu hanya terbuka sedikit saja. Saat masuk ke dalam hanya ada petugas keamanan atau centeng yang berjaga dengan berpakaian bebas.

Saat memasuki area rumah itu, terlihat lahan dan bangunannya cukup luas. Di dalam rumah itu ada sejumlah kamar, dan ada juga tempat khusus untuk menjemur pakaian yang bagian depannya juga ditembok dengan batako.

Petugas keamanan rumah tersebut, Ahmad Ridwan (42) mengaku terkejut adanya kegiatan penggerebekan tersebut.

Pasalnya, dia baru bekerja satu setengah bulan bekerja menjadi penjaga rumah penampungan CPMI tersebut.

Baca juga: Mendapat Amanah dari Presiden Jokowi, Ini Alasan Gus Miftah Hadiri Acara Orasi Kebangsaan di Sekolah

Baca juga: Berikut Kumpulan Film Semi Barat Terlaris, Cocok Ditonton di Waktu Senggang Bareng Pasangan Tercinta

"Saya kaget juga pas ada yang gerebek, saya engga tahu apa-apa. Saya cuman disuruh jagain rumah. Apalagi kalau ternyata penyalurnya ilegal," katanya, saat ditemui pada Selasa (26/7/2022).

Dia menceritakan, penggerebekan terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB. Ketika itu datang pihak Kepolisian bersama
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

"Saya aja baru tau itu namanya petugas BP3MI Bandung yang datang sama polisi. Saya mah sebagai satpam lah di sini, masalah TKW saya engga tahu. Saya cuman disuruh jagain aja, mantau ibu-ibu makannya, sama biar engga keluar gerbang karena kan lagi karantina," jelas dia.

Dia menambahkan, 46 calon pekerja migran itu dibawa ke BLK Bandung. Mereka itu tiga orang asal Karawang dan sisanya kebanyakan warga Lombok Nusa Tenggara Barat.

"Enggak tahu sudah dipulangin atau engga tapi abis digerebek itu dibawa ke BLK Bandung," katanya.

Baca juga: Pertanyakan Kasus Pencabulan Mantan Ketua RT di Bekasi, Ayah Korban Merasa Penanganannya Lamban

Baca juga: Jadi Korban Tindak Kekerasan, DP3A Kabupaten Bekasi Imbau Perempuan dan Anak Berani Lapor

Polres Karawang memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak dikirim ke Arab Saudi.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan CPMI ilegal yang ditemukan di tempat penampungan di wilayah Rengasdengklok, Karawang.

"Masih penyelidikan, untuk saksi ada lima yang kami periksa terkait ini," kata Tomy, pada Selasa (26/7/2022).

Dia menjelasan, masih menyelidiki juga terkait 46 CPMI yang dikurung tidak diperkenan keluar rumah saat di penampungan.

Pasalnya, saat penggerebekan CPMI semuanya itu wanita dan ditemukan disebuah rumah rumah yang dalam keadaan tertutup.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Dosen Fakultas Psikologi UNISBA Ini Minta Publik Tidak Termakan Opini yang Beredar

Baca juga: Film Semi Barat Terbaru 2022 yang Enggak Bosan Ditonton Bareng Pasangan, Apa Saja Ya? Ini Daftarnya!

"Soal itu (sekap atau terkurung) masih kita selidiki," imbuhnya.

Tomy menerangkan, penggerebekan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada BP3MI Bandung. Lalu, pihak Polres diminta membackup kegiatan tersebut.

"Informasi dari masyarakat maka BP2MI melakukan penyelidikan kaitan itu, kemudian kami membackup kegiatan tersebut," jelas dia.

Dikatakannya, saat penggerebekan itu ditemukan sebanyak 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).

"Para CPMI itu semua perempuan, mereka asalnya ada dari Karawang dan luar Karawang," ucapnya.

Dia menambahkan, para CPMI itu sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

"Untuk informasi lebih lanjut nanti disampaikan, karena sementara masih penyelidikan," tandasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved