Penembakan Brigadir J

Update Tewasnya Brigadir Yoshua, Bharada E Jadi Tersangka dan Ditahan Mabes Polri

Brigjen Andi Rian menjelaskan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dari laporan pihak keluarga Brigadir J. 

Kolase Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). 

Sebelumnya, LPSK mengungkapkan langkahnya untuk melanjutkan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan Ibu P belum bisa dilakukan.

Hal itu kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo, pihak LPSK merasa kesulitan mendapatkan keterangan dari Bharada E dan Ibu Putri, karena kedua yang bersangkutan belum bisa ditemui.

BERITA VIDEO : RUMAH DINAS FERDY SAMBO DIPASANGI GARIS POLISI

"Kewajiban kami melakukan investigasi untuk menelaah permohonan, mengingat Ibu P masih belum berkenan ditemui karena masih nangis dan syok, sedangkan Bharada E sudah ditarik ke Brimob, dan yang berkenan hadir malah perwakilan dari Brimob," kata Hasto, Jumat (29/7/2022).

Karena itu, hingga saat ini status Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon, dan pihak LPSK kemudian memberikan jangka waktu kepada keduanya untuk segera memenuhi pertemuan untuk keperluan Assessment Psikologis, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Minimalisir Tindakan Pelecehan Seksual, TransJakarta Buka Lowongan Kerja untuk 1.801 Karyawan

Baca juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Sebut di Bekasi Banyak Beredar Rokok Ilegal

Apabila keduanya tetap tidak bisa mengikuti prosedural yang berlaku, maka LPSK akan menganggap pemohon tidak kooperatif, sehingga Hasto menilai, proses permohonan tidak bisa di proses.

"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga 30 hari, jika 30 hari tidak ada keterangan maka kami putuskan tidak bisa melanjutkan proses perlindungan," lugas Hasto.

Lebih lanjut, LPSK juga sempat melakukan pertemuan sebelumnya dengan Kadiv Propam Polri Non-aktif, Irjen Ferdy Sambo di kediamannya pada Rabu (13/7/2022).

Pertemuan itu merupakan arahan rekomendasi dari pihak Polres Jakarta Selatan, usai LPSK melakukan integrasi ke pihak kepolisian.

Dalam agenda pertemuan tersebut, Irjen Sambo menyampaikan perihal untuk pengajuan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istirnya Ibu P.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionis di Kotabaru Karawang, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

Baca juga: DP3A Fokus Dampingi Psikologis Korban Pelecehan Staf Perpustakaan Sekolah di Kota Bekasi 

"Pertemuan yang dilakukan LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jakarta Selatan, hal itu karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasikan dengan kepolisian," tuturnya.

Pertemuan pertama yang dilakukan mereka itu dihadiri perwakilan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK, dengan kemudian memberikan formulir permohonan yang wajib terlebih dahulu di isi Ibu Putri dan Bharada E.

"Pertemuannya hanya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu P dan Bharada E," jelas Hasto.

LPSK saat ini juga masih mendalami alasan dari Ibu P dan Bharada E untuk meminta perlindungan kepada pihaknya.

"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (21/7/2022) lalu. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Rendy Rutama Putra)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved