Penembakan Brigadir J
Jadi Tersangka, Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kabareskrim: Ini Masih Pendalaman
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 25 personel aparat kepolisian.
Tiga diantaranya adalah perwira tinggi, lima berpangkat Kombes, lima AKBP dan tujuh perwira menengah dan lima bintara.
"Kami periksa dari Polres dan Polda Metro, juga Bareskrim, tentunya kita ingin proses berjalan dengan baik," ujar Listyo Kamis (4/8/2022).
Pemeriksaan kepada 25 aparat kepolisian ini karena tidak profesional menangani tindak pidana di rumah Ferdy Sambo.
Mereka telah menghambat proses penyelidikan karena melakukan olah tempat kejadian perkara kematian Brigadir Yosua.
Baca juga: Sambangi Kota Padang Panjang, News Director Tribun Network Ajak Wali Kota Fadly Amran Ngevlog
Baca juga: Preview Liga 1 PSM Makassar vs Persija Jakarta: Michael Krmencik Sakit Tak Bisa Perkuat Persija
"Juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik," ucap jenderal bintang empat.
Listyo akan mengeluarkan telegram rahasia atau mutasi ke 25 personel yang diperiksa atas insiden tewasnya ajudan istri Ferdy Sambo.
Selain itu, jika 25 personel ini ditemukan terlibat tindak pidana, maka akan diproses secara hukum.
"Tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," tegasnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)