Penembakan Brigadir J
Ajukan Justice Collaborator Kliennya, Kuasa Hukum Bharada E Senin Besok ke LPSK
Bharada E akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim kuasa hukum tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK bagi kliennya.
Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Bharada E mengatakan, pengajuan permohonan Justice collaborator itu akan dilakukan pada Senin (8/8/2022) besok.
"Iya hadir langsung, senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Muhammad Burhanuddin, Minggu (7/8/2022).
Kendati begitu, Muhammad Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya besok di LPSK.
Dirinya hanya memastikan bahwa rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Minggu Ini Masih Stagnan, Simak Rinciannya
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Perusahaan PMA Bidang Die Casting Otomotif dan Elektronik Butuh Driver
"Siang hari, tiba di LPSK," tandas Muhammad Burhanuddin.
Muhammad Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Muhammad Burhanuddin.
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
Baca juga: Gaby JKT48 Berhasil Ajak Member Generasi Satu Gabung ke Panggung saat Konser Kelulusan
Baca juga: Unggul Duluan, Timnas Vietnam Keok oleh Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berkilah Dirugikan Wasit
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.
Diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantas bagaimana nasib proses permohonan tersebut?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Dibawa ke Mako Brimob, Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik
Baca juga: Andreas Nahot dkk Mundur dari Pengacara Bharada E, Bareskrim Polri Tunjuk Penggantinya
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin.
Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Warga Eternal Cengkong Karawang Kompak Pasang Bendera dan Hias Lingkungan
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan
Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.
Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)