Penembakan Brigadir J
LPSK Pernah Tawarkan Perlindungan pada Keluarga Brigadir J, Namun Ditolak
Atas adanya penolakan tersebut, kata Hasto Atmojo Suroyo, LPSK tak ingin memaksakan kepada keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.
TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata telah menawarkan perlindungan kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas kasus penembakan yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.
Namun demikian, tawaran perlindungan yang dilayangkan LPSK itu ternyata ditolak oleh pihak keluarga Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa alasan penolakan itu karena kuasa hukum Brigadir J merasa tidak percaya dengan apa yang akan dilakukan LPSK untuk kliennya beserta keluarga.
"Pernah WA (WhatsApp, red), pernah telepon, pernah bersurat tapi tidak direspon, dalam satu dialog di TV itu kan, salah satu pengacara mengatakan 'terima kasih kepada LPSK yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlndungan, tetapi mohon maaf kami tidak percaya' ya sudah," kata Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
Atas adanya penolakan tersebut, kata Hasto Atmojo Suroyo, LPSK tak ingin memaksakan kepada keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.
Baca juga: Terlibat Cinlok Ikatan Cinta, Glenca Chyra dan Rendi Jhon Menikah Tahun Ini?
Baca juga: Ahli Pidana Ini Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Apa Sebabnya?
Sebab, lanjut Hasto Atmojo Suroyo, dalam mekanismenya, pemberian perlindungan kepada seseorang tidak diberikan secara sukarela, melainkan harus ada pengajuan dari pemohon yang mau dilindungi.
"Karena LPSK kan perlindungannya sifatnya sukarela ya, harus orang yang terlindungi itu ya bener bener bersedia menjadi terlindung begitu," ucap Hasto Atmojo Suroyo.
Dirinya lantas menyinggung atas peran kuasa hukum dan masyarakat yang bersedia melindungi keluarga Brigadir J.
Sebab kata dia, jika memang ada pihak yang berkenan untuk melakukan perlindungan tersebut maka akan membantu tugas LPSK dalam menjamin keselamatan keluarga korban.
"Waktu itu saya menjawab 'gak masalah' karena kalau pengacara atau masyarakat umum bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban itu justru membantu pekerjaan LPSK," tukas dia.
Baca juga: Demi Peran Napi Teroris, Iwa K Cari Referensi dari Terpidana Mati Aman Abdurrahman
Baca juga: Sempat Vakum dari Dunia Model, Anggita Rachmand Kini Pilih Jadi Desainer
Perlindungan Darurat
Sebelumnya dikabarkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan akan memberikan perlindungan darurat bagi Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, bahwa pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar Jumat (12/8/2022).
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8/2022).
Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.