Penembakan Brigadir J
LPSK Pernah Tawarkan Perlindungan pada Keluarga Brigadir J, Namun Ditolak
Atas adanya penolakan tersebut, kata Hasto Atmojo Suroyo, LPSK tak ingin memaksakan kepada keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.
Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjerat dirinya.
Baca juga: Soal Pencabutan Kuasa, Deolipa Yumara Simpulkan Ada Kode Bharada E di Bawah Tekanan
Baca juga: Bikin Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pidana? Ini Kata Kabareskrim
Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.
Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.
"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.
Baca juga: Demi Keamanan, Pengacara Sebut Orang Tua Bharada E Sudah Dipindahkan dan Dijaga di Suatu Tempat
Baca juga: Langgar Etik Saat Penanganan Kasus Brigadir J, 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Ditahan
Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.
Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya saat itu, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Tak Ada Pelecehan Seksual, Brigadir J di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi
Baca juga: FC Bekasi City Resmi Bermarkas di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi Selama Dua Musim
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa Yumara saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut kata dia, dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator ini maka pihaknya meyakini dalam hal ini Bharada E akan mengungkap seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.