Penembakan Brigadir J
Demi Keamanan, Pengacara Sebut Orang Tua Bharada E Sudah Dipindahkan dan Dijaga di Suatu Tempat
Selain Bharada E, ternyata orang tua Bharada E juga kini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
TRIBUNBEKASI.COM — Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan kepada LPSK itu dilakukan usai Bharada E menjadi tersangka sekaligus saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, ternyata orang tua Bharada E juga kini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Orangtua Bharada E tersebut harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Langgar Etik Saat Penanganan Kasus Brigadir J, 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Ditahan
Baca juga: Usai Piala AFF U-16, Timnas Indonesia U-16 Diharapkan Fokus ke Kualifikasi Piala Asia U-17 2023
Ronny Talapessy enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi.
Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.
"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan secara tertulis justice collaborator Bharada E kepada LPSK.
Karena itu, mereka juga mengajukan agar ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.
Baca juga: Bikin Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pidana? Ini Kata Kabareskrim
Baca juga: Bareskrim Pastikan Tak Ada Pelecehan Seksual, Brigadir J di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi
Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).
Ronny Talapessy menyatakan, perlindungan Bharada E menjadi penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Jadi kemarin pemeriksaan LPSK terkait dengan permohonan yang diajukan secara tertulis yang terkait dengan justice collaborator karena anggapan kami saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting lah. Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga," ungkapnya.
Di sisi lain, Ronny Talapessy tak menjelaskan secara rinci apakah ada ancaman yang dialami Bharada E dan keluarga. Namun, perlindungan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga ke proses persidangan.
"Kita ini harus berhati-hati. Sebagai lawyer RE ini, Richard Eliezer ini saya harus memastikan juga mengenai keselamatan klien saya kan. Terus ke depannya kita fokus mengawal sampai ke proses pengadilan dan kami berharap pengadilan dalam hal ini dengan konstruksi hukum yang ada bisa meringankan atau bisa menguntungkan klien kami," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)