Penembakan Brigadir J
Pengacara Tuding Ferdy Sambo Kuras Isi ATM Brigadir J Rp200 Juta, Ada Transaksi Setelah Dihabisi
Kamaruddin menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022, dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Baca juga: Total Harta dari 4.041 Peserta PPS di DJP Jawa Barat II Capai Rp. 5,56 Triliun
Baca juga: Enam Tempat Ibadah Bakal Dibangun di Lokasi yang Sama di Kabupaten Bekasi
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.
Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Kimia Farma Apotek Buka Kesempatan untuk formasi Apoteker Pendamping
Baca juga: Turun Lebih Dalam, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Seperti Awal Bulan, Ini Daftarnya
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)