Penembakan Brigadir J

Pengacara Tuding Ferdy Sambo Kuras Isi ATM Brigadir J Rp200 Juta, Ada Transaksi Setelah Dihabisi

Kamaruddin menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022, dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di ruang penyidik Bareskrim Polri atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menuding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sempat menguras isi ATM Brigadir J senilai Rp200 juta.

Uang sebesar itu diambil dari empat rekening bank atasnama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tersangka dan Barang Bukti Kasus ACT ke Kejagung

Baca juga: Incar Motor Penghuni Kos di 65 TKP, Enam Pelaku Diringkus Polisi

Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.

"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.

"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Benturan dengan Truk

Baca juga: Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II Telah Pidanakan 5 Wajib Pajak Nakal 

Pelanggar Etik Bertambah

Sementara itu, jumlah anggota kepolisian yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Total hingga kini, anggota kepolisian yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.

Baca juga: Total Harta dari 4.041 Peserta PPS di DJP Jawa Barat II Capai Rp. 5,56 Triliun

Baca juga: Enam Tempat Ibadah Bakal Dibangun di Lokasi yang Sama di Kabupaten Bekasi

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.

Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Kimia Farma Apotek Buka Kesempatan untuk formasi Apoteker Pendamping

Baca juga: Turun Lebih Dalam, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Seperti Awal Bulan, Ini Daftarnya

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved