Penembakan Brigadir J
Perusakan CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, Dirsiber Polri Periksa 16 Saksi dari Bripka Hingga Brigjen
Direktur Siber Mabes Polri, Brigjen Asep Edy Suheri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 16 saksi itu dibagi menjadi lima klaster.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Terkait perusakan CCTV dan penghilangan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Direktorat Siber Mabes Polri telah memeriksa 16 saksi.
Direktur Siber Mabes Polri, Brigjen Asep Edy Suheri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 16 saksi itu dibagi menjadi lima klaster.
Klaster pertama yang dimintai keterangan adalah warga sekitar komplek rumah dinas Duren Tiga berinisial SN, M dan AZ.
Klaster kedua adalah mereka yang telah mengganti CCTV tersebut, yaitu ada empat orang berinisial AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AN.
"Klaster ketiga pindah transmisi dan pengerusakan, Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR," ungkap Brigjen Asep Edy Suheri di Mabes Polri Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Timsus Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Empat Tersangka Sore ini
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Kelompok keempat yang diperiksa adalah memindahkan dan mengetahui perbuatan dari Irjen Ferdy Sambo, mereka berinisial Brigjen AL dan AKBP AN.
Klaster lima ada empat orang saksi yang diperiksa berinisial AKP DA, AKP RS, AKNP RRS dan Bripka DR.
"Adapun barbuk kami sita ada empat buah hardisk eksternal, tablet MS, laptop Dell milik BW," jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Brigjen Asep Edy Suheri, pihaknya menetapkan Pasal 32, 33 UU ITE, PSal 221, 223, Pasal 55 dan 56 KUHP.
Direktorat Siber Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa beberapa barang bukti yang ditemukan.
Baca juga: Miliki Dua Alat Bukti, Kabareskrim Sebut Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Timsus Polri Periksa 83 Personel terkait Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
"Tentunya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," ucap Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim telah menetapkan 35 anggota polisi di tempatkan dalam ruang khusus Mabes Polri atas dugaan keterlibatan rekayasa kematian Brigadir Yosua Hutabatat.
Kemudian ada 15 orang anggota Polri lainnya ditaruh dalam tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, 15 anggota di tempat khusus itu diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bareskrim.
"Maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga tindak pidana yaitu obstruction obsjustice yaitu halangi penyidikkan FS, Brigjen Pol AK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP," tegasnya di Bareskrim Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, Isuzu Astra Motor Indonesia Butuh 10 Operator Produksi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Brigjen-Asep-Edy-Suheri-19Ags.jpg)