Penembakan Brigadir J
Kejakgung Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Cs
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut juga sudah termasuk perkara obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima pelimpahan berkas perkara tahap II beserta para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum.
Oleh sebab itu, tim penyidik Mabes Polri melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut juga sudah termasuk perkara obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.
Untuk penahanan, Kejaksaan Agung menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob.
Mereka diantaranya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian enam tersangka lainnya dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri, yaitu: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Bareskrim Polri ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan oleh Kejaksaan dimaksudkan untuk menuntaskan proses sebelum persidangan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya dikabarkan, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022).
"Hari ini rencana barang bukti dulu, sesuai kesepakatan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan pada Selasa (4/10/2022).
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," sambung dia.
Sementara itu, proses pelimpahan para tersangka rencananya bakal dilakukan pada Rabu (5/10/2022) esok.
BERITA VIDEO : PUTRI CANDRAWATHI AKHIRNYA DITAHAN
Artinya, pelimpahan barang bukti dan para tersangka dilakukan secara terpisah.
