Tragedi Kanjuruhan

Temuan Sejumlah Botol Miras di Stadion Kanjuruhan, Polri: Sedang Dianalisa Tim Puslabfor

"Sedang dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri temuan beberapa miras di sekitar stadion Kanjuruhan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Surya Malang/Purwanto
Polri kini tengah menganalisa temuan botol miras di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polri kini tengah menganalisa temuan botol miras di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Sedang dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri temuan beberapa miras di sekitar stadion," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/10/2022).

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah botol miras tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan akan kembali diperiksa pada pekan depan.

BERITA VIDEO : LARANGAN TERAKHIR SITI MARIAM PADA ANAKNYA

"Tim juga persiapan rencana pemanggilan enam tersangka," ujar dia, dalam keterangannya pada Sabtu (8/10/2022).

"Pemeriksaan tambahan (enam tersangka) minggu depan," sambung Dedi.

Adapun keenam tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Orang Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Baca juga: Polri: Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang Terus Bertambah, Total Ada 678 Orang

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Satu di antara tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ahmad Hadian Lukita.

"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Yang pertama saudara insinyur AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Sigit, saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sigit menuturkan, alasan Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," katanya.

"Namun, pada saat menunjuk Stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," sambung dia.

Adapun verifikasi kelayakan stadion pada 2020 merupakan sertifikat terakhir yang dimiliki oleh Ahmad Hadian Lukita.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved