Kabupaten Bekasi
Bawaslu Kabupaten Bekasi Persiapkan Proses Verifikasi Faktual 11 Partai Politik
Syaiful mengatakan sejauh ini telah terdapat 20 parpol di Kabupaten Bekasi yang menjalani proses vermin perbaikan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi saat ini tengah melakukan persiapan untuk melakukan proses verifikasi faktual kepada partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menjelaskan proses tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
"Sampai hari ini ada proses rekapitulasi vermin perbaikan oleh KPU dan hasilnya sore ini keluar," ungkap Syaiful saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rabu (11/10/2022).
Syaiful mengatakan sejauh ini telah terdapat 20 parpol di Kabupaten Bekasi yang menjalani proses vermin perbaikan.
BERITA VIDEO : AHY SIAP JIKA DICALONKAN JADI CAWAPRES ANIES BASWEDAN
Ada pun yang diperiksa salah satunya adalah data ganda anggota-anggota di suatu parpol.
Setelah itu, tahapan dilanjutkan ke proses verifikasi faktual yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14-24 Oktober 2022 mendatang.
Proses tersebut hanya akan dilakukan kepada 11 parpol baru atau parpol yang pada Pemilu 2019 lalu, tidak lolos ambang batas parliamentary threshold alias belum memiliki kursi di DPR RI.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Tutup Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Seleksi 459 Pendaftar Jadi 69 Orang
Baca juga: KPU Karawang Tunggu Kelengkapan Parpol Belum Penuhi Syarat Minimum Dukungan Hingga 15 Oktober 2022
"Parpol yang sudah eksisting masuk parliamentary threshold tidak diikutsertakan verifikasi faktual, ada 9 parpol yang sudah lolos. Artinya hanya dilakukan untuk parpol yang baru dan parpol yang saat 2019 tidak masuk parliamentary threshold, jumlahnya ada 11 parpol," ujarnya
Dalam proses tersebut, pihaknya akan mengecek status keanggotaan pengurus parpol dan jumlah anggota sebuah parpol di mana satu parpol diharuskan memiliki minimal sebanyak 1.000 orang anggota.
Kemudian, terdapat pula proses pengecekan sejumlah anggota yang dipilih acak dengan cara menyambangi mereka secara door to door.
"Kami bersama KPU nantinya akan memeriksa batas minimal jumlah anggota sebuah partai politik. Dalam aturannya, memang hanya dilakukan uji sampling sebanyak 30 persen saja. Jadi sekitar 300 orang per partai politik," tuturnya.
3.000 orang anggota parpol jalani verifikasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi menjelaskan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kepada KPU RI.
Proses tersebut dilakukan kepada 20 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh KPU RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kab-Bekasi-Syaiful-Bachri.jpg)