Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Kembali Tak Hadir di Sidang Mediasi, Ambu Anne Minta Dedi Mulyadi Jangan Hambat Proses Perceraian
Ambu Anne menyayangkan tidak hadirnya kembali Dedi Mulyadi dalam sidang kedua. Padahal, jika beralasan karena kesibukan, dirinya juga sibuk.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022).
Pada sidang kedua ini, perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu hadir bersama keluarga.
Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy di Ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab dan dimulai pukul 09.00 WIB.
Pada sekira pukul 09.20 WIB, Ambu Anne dan kuasa hukum Dedi Mulyadi keluar sidang utama kemudian masuk ke ruang mediasi.
BERITA VIDEO: VIRAL, BUPATI PURWAKARTA ANNE RATNA MUSTIKA MENYANYIKAN LAGU PERGILAH KASIH, USAI AJUKAN GUGATAN CERAI
Sekitar 09.45 WIB, Ambu Anne keluar di area persidangan.
"Alhamdulillah hari ini berjalan baik (persidangan), walaupun memang tergugat tidak hadir karena beralasan sedang melalukan reses sebagai Anggota DPR RI," kata Ambu Anne.
Ambu Anne menyayangkan tidak hadirnya kembali Dedi Mulyadi dalam sidang kedua.
Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istrinya Lagi Hamil Tiga Bulan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Baca juga: Usai Habisi Nyawa Istrinya, Suami di Karawang Kirim Pesan ke Saudara Korban, Ini Isi Pesannya
Padahal, jika beralasan karena kesibukan, dirinya juga sebagai bupati memiliki banyak kesibukan.
Bahkan hari ini diundang menghadiri acara di Cirebon.
Akan tetapi diwakilkan, mengacu dengan Undang-undang nomer 23 berkaitan dengan pemerintah daerah. Ambu Anne mendelegasikan tugasnya sebagai bupati ke wakil bupati.
"Sebenarnya, bila mengacu kesibukan, kapasitas saya sebagi bupati juga sama. Seharusnya hari ini saya hadir sebagai undangan di Cirebon yang akan dihadiri oleh bapak presiden," katanya.
"Sebenarnya pada persidangan ini tinggal komitmen yah, baik saya maupun tergugat. Tapi enggak apalah, kami hormati proses yang ada. Tadi majelis hakim mediator mengagendakan untuk mediasi pada tanggal 27 Oktober 2022," jelas Anne.
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi Mulai Langka, Dinkes: Kami Sedang Usulkan
Baca juga: Tak Bergerak, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini seperti Kemarin, Simak Rinciannya
Dia juga berharap tergugat Dedi Mulyadi bisa hadir langsung pada agenda mediasi pada 27 Oktober nanti.
Jangan sampai terkesan ada kesengajaan untuk menghambat proses gugatan cerainya.
Dedi Mulyadi juga diminta menghormati pihak Pengadilan Agama Purwakarta.
"Kecewa si tidak tapi kita menghormati yang ada. Tapi jangan sampai ada kesan kesengajaan untuk menghambat proses itu. Karena tidak boleh dilakukan, kita juga ada rasa menghormati kelembagaan pengadilan agama, posisi kami juga punya kesibukan, sebetulnya bukan orang yang menganggur," beber dia.
Ambu Anne juga menyampaikan dirinya mengaku yakin atas gugatan cerai kepada suaminya Dedi Mulyadi 1000 persen.
Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Dibungkus Plastik di Bekasi Ditemukan Utuh, Bukan Korban Mutilasi
Baca juga: Terekam CCTV, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Plastik di Bekasi
"Majelis hakim menyampaikan bahwa mediasi ini wajib hukumnya sebuah proses perkara, suka tidak suka mau tidak mau bahkan saya bicara ke majelis hakim bahwa saya menerima karena ini suatu yang harus dilakukan pada proses di jalankan. Tetapi dari pribadi 1000 persen langkah saya dalam melayangkan gugatan cerai ini, Insya allah (sudah bulat)," kata Ambu Anne.
Sementara kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menyampaikan Dedi Mulyadi tidak hadir karena ada reses sebagai anggota DPR RI.
"Beliau ada reses Jawa Barat, jadi sudah dari kemarin bukan hari ini saja, dari kemarin sampai tanggal 26 Oktober ada reses sebagai anggota DPR RI," katanya.
Dia membantah kliennya sengaja menunda-nunda persidangan. Ditegaskannya juga, selain ada agenda pekerjaan juga belum ada surat dari Pengadilan Agama Purwakarta terkait undangan untuk mediasi.
"Tidak ada, itu kan kewajiban. Tapi kan belum ada suratnya, gugatan sudah kami terima tapi panggilan untuk mediasinya kami belum terima. Makanya tadi kami minta, secara administratif baru tadi clear. Mediasi akan dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober. Sebagai kuasa hukum kami memberikan terbaik dan maksimal," katanya.
Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Suci di Cikarang Bertambah
Baca juga: Empat Parpol di Kabupaten Bekasi Mulai Diverifikasi Faktual
Dia menambahkan, secara aturan juga waktu atau massa mediasi itu 1X 30 hari.
Jika waktu yang disediakan ternyata tidak mencukupi, maka dapat ditambah 1X30 hari lagi.
"Ya kan ada aturan 1X30 hari, kalau tidak cukup ditambah 1X30 hari ada KHUP dan aturannya. Jadi tidak melanggar aturan juga," tandasnya.
Tolak Gugatan
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Rabu 19 Oktober 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu, 19 Oktober 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.
Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.
"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.
Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.
Sebab, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.
Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita enggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Insiden Angkot Terbalik di Karawang yang Sebabkan Satu Orang Meninggal
Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Terbungkus Plastik Hitam di Bekasi Ternyata Perempuan Warga Jaktim
Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.
"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.
Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya. Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.
Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
BERITA VIDEO: DEDI MULYADI TOLAK GUGATAN CERAI AMBU ANNE KARENA SALAH ALAMAT
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Para awak media dipersilahkan mengambil gambar sekira 2 menit. Untuk selanjutnya dipersilahkan keluarga.
Pantauan di lokasi persidangan berlangsung sekitar hanya lima menit. Ambu Anne langsung keluar ruang sidang menuju ke kendaraannya.
Baca juga: Kronologi Angkot Rombongan Pelayat Terbalik di Karawang dan Sebabkan Satu Orang Meninggal
Baca juga: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Tambah 1 menjadi 133 orang
Saat ditanya awak media Ambu Anne nampak santai, meski terlihat gugup.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.
Dirinya mengatakan persidangan berlangsung singkat karena baru pemeriksaan identitas saja.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.
Ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia tidak menjawabnya. Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.
Untuk sidang selanjutkan diagendakan pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan agenda mediasi menghadirkan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hingga pembahasa pokok perkara.