Kamis, 7 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Karawang Memilih

Bawaslu Karawang Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Ada Mainkan Isu SARA di Pemilu 2024

Pemilu 2024 diharapkan bisa berjalan lancar, tidak terjadi perpecahan di antara masyarakat dan masyarakat bisa berpikir jernih menentukan pilihannya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengingatkan agar seluruh peserta pemilu 2024 jangan membawa isu SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan-red) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sebab, politik identitas dan isu SARA kerap menimbulkan efek negatif dan memicu perpecahan di masyarakat.

"Isu identitas, isu ini sangat eksotis. Khusus untuk parpol kita juga tekankan untuk tidak menggunakan isu soal agama, suku atau ras di Pemilu nanti," kata Divisi Pengawasan Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya pada Selasa (1/11/2022).

Dia mengungkapkan, isu politik identitas bermuatan SARA kerap dilakukan dalam setiap konstentasi tiap pemilihan umum

Menurutnya, isu politik identitas maupun isu SARA berpotensi tinggi terjadi, terlebih saat momen pemilihan Presiden.

BERITA VIDEO: KETEMU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI, JOKOWI MENGAKU BAHAS PEMILU 2024

"Isu politik identitas bemuatan sara kerap terjadi dan memberikan dampak yang kurang baik. Maka saya ingatkan agar itu jangan digunakan," jelas dia.

Dia menambahkan, Bawaslu Karawang melakukan sosialisasi-sosialisasi seperti ini sebagai salah satu pendidikan politik.

Suryana juga berharap Pemilu 2024 bisa berjalan lancar, tidak terjadi perpecahan di antara masyarakat dan masyarakat bisa berpikir jernih menentukan pilihannya.

"Sosialisasi ini akan terus kita lakukan ke unsur masyarakat, agar di Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar tidak terjadi perpecahan khususnya di Karawang, semoga semuanya kondusif," tutupnya. 

Baca juga: Aditya Alias Bokir, Napi Cipinang yang Kabur Pakai Sarung, Kembali Ditangkap di Cibinong

Baca juga: Kebakaran Lahan Rumput di KM 49 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Ungkap Penyebabnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Suami Tega Tebaskan Parang ke Istri dan Anaknya hingga Terkapar Bersimbah Darah

Silakan Melapor

Sebelumnya dikabarkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, masyarakat bisa mengecek melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika data diri yang dicek melalui nomor induk kependudukan (NIK) muncul pada SIPOL, akan tetapi merasa bukan dari anggota partai politik, maka warga dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Karawang.

"Masyarakat bisa cek melalui website ataulink itu, jika ternyata data anda dicatut parpol silahkan datang ke kantor kami laporkan," katanya, pada Sabtu (6/8/2022).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved