Berita Karawang

Bawaslu Karawang Jalin MoU Seluruh Perguruan Tinggi guna Awasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kesepakatan kerja sama itu untuk meningkatkan Pengawasan Partisipatif menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan saat ditemui di kantornya pada Senin (14/11/2022). 

Dia mengungkapkan, isu politik identitas bermuatan SARA kerap dilakukan dalam setiap konstentasi tiap pemilihan umum

Menurutnya, isu politik identitas maupun isu SARA berpotensi tinggi terjadi, terlebih saat momen pemilihan Presiden.

"Isu politik identitas bemuatan sara kerap terjadi dan memberikan dampak yang kurang baik. Maka saya ingatkan agar itu jangan digunakan," jelas dia.

Dia menambahkan, Bawaslu Karawang melakukan sosialisasi-sosialisasi seperti ini sebagai salah satu pendidikan politik.

Suryana juga berharap Pemilu 2024 bisa berjalan lancar, tidak terjadi perpecahan di antara masyarakat dan masyarakat bisa berpikir jernih menentukan pilihannya.

Baca juga: Sebanyak 46 Pejabat Lolos Administrasi Open Bidding di Karawang, 10 Dinyatakan Gugur

Baca juga: Belum Terpikir Pensiun, Dinda Kanya Dewi Ingin Terus Berkarir di Dunia Akting Hingga Tua

"Sosialisasi ini akan terus kita lakukan ke unsur masyarakat, agar di Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar tidak terjadi perpecahan khususnya di Karawang, semoga semuanya kondusif," tutupnya. 

Silakan Melapor

Sebelumnya dikabarkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, masyarakat bisa mengecek melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika data diri yang dicek melalui nomor induk kependudukan (NIK) muncul pada SIPOL, akan tetapi merasa bukan dari anggota partai politik, maka warga dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Karawang.

"Masyarakat bisa cek melalui website ataulink itu, jika ternyata data anda dicatut parpol silahkan datang ke kantor kami laporkan," katanya, pada Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Pembahasan UMK 2023 Karawang Masih Tunggu Penetapan UMP 2023 Jawa Barat

Dia melanjutkan, atas laporan itu akan dilakukan tindakan terhadap parpol yang mencatut data masyarakat tersebut.

"Kalau ternyata dicatut silakan melaporkan ke Bawaslu, nanti Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU," ucapnya.

Kusnadi menambahkan, Bawaslu Karawang sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024. Proses tahapan pemilu sudah dimulai sejak 29 Juli 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politil (parpol).

"Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," tandasnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved