Berita Kriminal

Terkait Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Geledah dan Sita Aset Kantor Senilai Rp4,5 Miliar

Penggeledahan dan penyitaaan aset perusahaan tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Terkait kasus robot trading Net89, aparat kepolisian dari Bareskrim Polri menggeledah dan menyita aset kantor PT SMI senilai Rp4,5 Miliar di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaaan aset perusahaan tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo SOHO PT SMI lantai 31 senilai Rp4,5 miliar," kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Kombes Nurul Azizah mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah aset milik perusahaan dan saat ini sudah berhasil disita.

"Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card SOHO Capital, satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover 12 orang leader, mereka 12 yang terbaik," beber Kombes Nurul Azizah.

BERITA VIDEO: PESAN MENYENTUH MARIO TEGUH USAI TERSERET PLATFORM TRADING NET89: MUDAH-MUDAHAN CEPAT SELESAI

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka di kasus robot trading Net89. Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Adapun satu tersangka berinisial HS tak dilanjutkan penanganannya karena telah dinyatakan meninggal dunia. HS meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Jalan Tol Solo-Semarang.

Baca juga: KPU Karawang Usulkan Pemilu 2024 Tambah Satu Dapil, Jumlah Kursi DPRD Tetap 50

Baca juga: Balita Berusia Satu Tahun di Bekasi Meninggal Tenggelam di Bak Mandi, Kemana Orangtuanya?

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Sita Aset Tersangka Net 89

Sebelumnya diberitakan, aparat Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus robot trading Net89.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dari penyitaan itu, terdapat mobil mewah senilai Rp 2,7 miliar yang merupakan milik tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani.

"Meliputi dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan secara virtual, pada Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Anjlok Rp 15.000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Komplotan Maling Motor Todongkan Pistol ke Korbannya, Terekam Kamera CCTV Kenakan Helm Merah

"Kedua dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta," sambung dia.

Selain itu, penyidik turut menyita satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89.

Demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, beberapa hari sebelumnya.

Delapan orang yang dijadikan tersangka itu, termasuk salah satunya adalah Reza Paten atau Reza Shahrani.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 450 Juta, Dua Pengedar Kini Jadi Buronan Polisi

Baca juga: Hadapi Borneo FC Hari Selasa Ini, Thomas Doll Sayangkan Persija Tanpa Diperkuat Tiga Pemain Utama

Reza Paten dikenal sosok pria bergelimang harta sehingga dijuluki sebagai crazy rich Surabaya.

"Dalam kasus robot trading Net89, telah ditetapkan delapan orang tersangka," ujar Kombes  Nurul Azizah, dalam keteranganya pada Senin (7/11/2022).

Kombes  Nurul Azizah menjelaskan peran dari delapan tersangka tersebut.

Pertama, tersangka berinisial AA yang merupakan pendiri serta pemilik Net89 PT Simoiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

"AA juga memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," kata Kombes  Nurul Azizah.

Baca juga: Anthony Sinisuka Ginting Diangkat Menjadi PNS, Maish Belum Punya Gambaran Pekerjaannya sebagai PNS

Baca juga: Pengakuan Pedangdut Fitri Carlina Ditawari Gabung di Label Dinaungi Beyonce

Kedua, tersangka berinisial LSH selaku Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Berikutnya tersangka ESI selaku founder Net89 PT SMI yang berperan sebagai tempat tujuan para member mendepositkan dananya.

"Dan berperan mencairkan dana kepada para member Net89 PT SMI," tutur Kombes  Nurul Azizah.

Sedangkan lima tersangka lainnya, tutur dia, berinisial RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ucapnya.

Baca juga: Siaga Musim Hujan, BPBD DKI Jakarta Berikan Empat Tips Cara Hadapi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Syakir Daulay Fokus Berkarier Jadi Sutradara, Lucky Paki: Jujur Saja, Saya Ragu

Kombes  Nurul Azizah menambahkan, saat ini status rekening delapan tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Reza Paten belum ditahan.

Alasannya, kata Chandra Sukma Kumara, polisi menunggu penahanan tersangka lainnya.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tapi belum kita tahan. Menunggu tersangka lainnya, menunggu lengkap," kata dia, saat dikonfirmasi pada Senin. 

Kerugian Ditaksir Rp 3 Triliun

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4.000 member ditengarai telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 triliun akibat robot trading Net89 yang dinaungi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Wakil Ketua Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), BL Hadi, menyampaikan hal itu saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Ini menyangkut kalau dari pihak kami 4 ribu orang ya. Ini besar sekali. 4 ribu orang dengan kerugian total kita udah hitung kurang lebih ya sekitar Rp3 triliun,” kata BL Hadi.

“Jumlah ini besar sekali. Kalau bikin jalan tol coba dari mana,” ujarnya menambahkan.

Terkait hal itu, BL Hadi mengataka pihaknya saat ini tengah melaporkan direksi PT SMI ke Bareskrim Polri.

BERITA VIDEO: POLISI TERUS PANTAU ALIRAN DANA INDRA KENZ, BENARKAH ADA DANA DI LUAR NEGERI?

Laporan itu  untuk meminta pertanggung jawaban terkait dengan program withdraw all yang sebelumnya dijanjikan.

“Jadi kami ingin dana kami kembali secepat-cepatnya, sebaik-baiknya. Kurang lebih begitu pengantar ini kami bawa semua dokumen-dokumen tebal sekali,” tuturnya.

Sebelumnya, Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) melaporkan Direksi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN, Perusahaan Persewaan Pabik, Butuh Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Lulusan S1 dan S2 Berbagai Posisi

Wakil Ketua Umum Gempur Net89 BL Hadi mengatakan pihaknya mengajukan laporan polisi ke SPKT Bareskrim Polri terkait kerugian yang dialami sebanyak 4.000 member Net89 dalam kasus robot trading.

“Jadi kita tujuannya adalah membuat, mengajukan laporan polisi ya. Laporan polisi yang menurut kami sangat penting. Karena apa, ini menyangkut kalo dari pihak kami 4 ribu orang ya,” kata BL Hadi saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Diketahui, Gempur NET89 meminta PT SMI dengan Komisaris Andreas Andreyanto dan Direktur Sammy Lauw agar mempertanggung jawakan Program Withdraw All (tarik dana semua member, red) yang sudah berjalan tujuh bulan.

Kata BL Hadi, withdraw all tersebut tersendat dan tidak bisa ditarik di luar batas kewajaran.

"Hal ini yang menyebabkan penderitaan luar biasa para member karena hilang dana, hilang harapan, dan hilang masa depan," tuturnya.

Baca juga: Berkas Penganiayaan Dua Wartawan Sudah Dilimpahkan, Kejari Karawang Pastikan On The Track

Baca juga: Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Atta Halilintar dkk

BL Hadi menyampaikan kasus penipuan robot trading ini sepatutnya menjadi perhatian pihak berwenang apalagi telah memakan banyak korban.

Mereka menuntut dana triliunan rupiah yang tertahan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) agar dikembalikan.

"Ini kasus besar, menyangkut nasib 200 ribuan member (jika dihitung dengan anggota keluarganya bisa sekitar 1 juta jiwa) dan ada dana sekitar RP10 triliun yang tertahan," kata BL Hadi, inisiator Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) saat dihubungi Tribun Network, Kamis (15/9/2022).

Jadwalkan Pemeriksaan

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang public figur terkait kasus penipuan investasi berkedok robot Trading Net89.

Pemeriksaan terhadap para public figur tersebut berkaitan laporan yang didaftarkan sebanyak 230 korban.

Baca juga: Reserse Polsek Bantargebang Selidiki Kasus Pencuri Motor Todongkan Senpi di Pedurenan

Baca juga: Inilah Kabar Alfriyanto Nico dan Para Pemain Muda Persija Jakarta di Turki

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima publik figur tersebut.

"Masih didalami dan dijadwalkan, mohon waktu," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (31/10/2022).

Brigjen Whisnu Hermawan masih enggan merinci terkait materi pemeriksaan yang bakal digali terhadap kelima public figur tersebut.

Nantinya, penyidik akan mendalami kasus tersebut terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah public figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Baca juga: Kejaksaan Karawang Musnahkan 65.626 Pil Terlarang dan Sabu 783 Gram Barang Bukti Kejahatan

Baca juga: UPDATE Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta: 142 Kasus 70 Meninggal 50 Sembuh, Tak Semua Warga Jakarta

Lima orang public figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut diantaranya adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.

Bukan hanya itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton. 

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Di Bekasi, Senin Ini Masih Tetap Rp 939.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin, 31 Oktober 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.

Baca juga: Ditotal Ada 142 Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di DKI Jakarta, 70 Pasien Lainnya Meninggal Dunia

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin, 31 Oktober 2022, di Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya

Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar. 

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Naufal Lanten, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved