Berita Kriminal
Dugaan Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, Berikut Ini Sederet Faktanya
KPK masih menindaklanjuti kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dimana menetapkan tersangka baru seorang Hakim Yustisial MA
TRIBUNBEKASI.COM - Dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menindaklanjuti kasus suap pengurusan perkara di MA.
KPK juga telah menetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan perkara itu.
Seorang Hakim Yustisial MA ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga menerima sejumlah uang suap.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis Ringan, Hotman Paris Minta Pimpinan Mahkamah Agung Turun Tangan: Segera!
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Lima Nelayan Ini Mendatangi Mahkamah Agung: Ada Kerugian Bersifat Nyata
Baca juga: Warga Jatikarya Sudah Dimenangkan Mahkamah Agung, Nilai Ganti Rugi Rp218 Miliar
Hakim Yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Edy Wibowo.
Diketahui Edy sekaligus menjadi Panitera pengganti kamar perdata.
Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Yustisial MA, sebagai berikut:
1. Respons Komisi Yudisial

Penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial di MA dinilai jadi pelengkap rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, melalui penangkapan ini bisa menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).
Oleh karena itu, KY mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting.
"Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya," ungkap Miko, Senin (19/12/2022).
2. KY Periksa Eddy Wibowo
