Keracunan di Bantargebang

Terungkap, Korban Pembunuhan Berantai di Garut Bernama Siti, Dibunuh karena Tagih Janji ke Wowon Cs

Korban pembunuhan berantai adalah Siti yang merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang hartanya dijanjikan Wowon cs bakal digandakan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
tangkapan layar YouTube TribunBekasi.com
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berantai atau serial killer pada Kamis (19/1/2023). Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya itu, para tersangka tak ditampilkan ke publik. Ketiga tersangka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Nama terakhir sempat menjadi korban. 

Padahal, kontrakan yang disewa itu dalam keadaan tidak tersambung listrik.

"Karena kondisinya sebenarnya listrik itu putus. Itu perannya dari Duloh," ujar Trunoyudo.

Adapun tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Ketiga orang itu memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari pemberi dana untuk melakukan pembunuhan hingga menggali lubang di sekitar sumur TKP.

Adapun peran Wowon adalah menyuruh lakukan pembunuhan. Tak hanya itu, pria beralamat Kampung Babakan Mande, RT 001 RW 002, Gunungsari, Ciranjang, Cianjur merupakan pemberi dana untuk melakukan pembunuhan.

Solihin berperan mengontrak rumah sebagai TKP pembunuhan dan mengantar korban dari Cianjur ke kontrakan Bekasi (TKP).

Ia yang beralamat di Kampung Babakan Mande, RT 005 RW 002, Gunungsari, Ciranjang, Cianjur juga yang membeli racun, meracik racun ke dalam kopi, memberikan kopi berisi racun kepada korban.

Sedangkan peran Dede yang beralamat di Kampung Kademangan RT 003 RW 003, Kademangan, Mande, Cianjur, adalah menggali lubang di sekitar sumur TKP atas perintah tersangka Solihin.

Kemudian membeli kopi 5 sachet dan bersama Solihin menyeduh kopi dengan racun untuk dibagikan kepada korban.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved