Ibadah Haji
Biaya Perjalanan Ibadah Haji akan Naik Signifikan, ini Penyebabnya
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini akan naik cukup signifikan, meskipun biaya Masyair dari Pemerintah Arab Saudi turun.
Pada 2010 nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta, sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta.
Dengan begitu Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen dari total biaya perjalanan haji.
Hanya saja pada tahun-tahun berikutnya persentase nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019).
Kemudian pada tahun 2022 Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan menjelang dimulainya operasional haji 2022, di mana jemaah sudah melakukan pelunasan, maka penggunaan nilai manfaat naik hingga 59 persen.
"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," kata Hilman.
Hak seluruh jemaah
Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Karena itu nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.
Menurut Pemerintah nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji yang terjangkau.
Pasalnya, jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka dana nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.
"Jika komposisi Bipih 41 persen dan NM 59 persen dipertahankan, diperkirakan (dana) nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun juga berhak atas nilai manfaat," katanya.
"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya, baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambah Hilman.
Maka, Pemerintah, dalam usulan yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih 70 persen dan NM 30 persen.
"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," kata Hilman.
"Ini usulan Pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/TendaHaji-4Juli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.