Penembakan Brigadir J

Divonis Mati oleh PN Jaksel, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ata Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Foto: Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022) 

Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dinas LH Karawang Pilih Lakukan Pengolahan Sampah Dibandingkan Perluas TPA

Baca juga: Turun Tipis, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Simak Rinciannya

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Raih Sukses Jadi Aktor, Adipati Dolken Kini Ingin Jadi Sutradara

Baca juga: Hakim tak Percaya ada Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, tapi Yakin Punya Dendam ke Brigadir J

Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.

"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. 

Baca juga: Ibunda Dekap Erat Foto Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tetap Pakai Ulos Hitam

Baca juga: Karyawati Marketing Properti Dibunuh, Polisi Temukan HP, Celana Jeans, Sweater, dan Pakaian Dalam

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. 

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi. 

Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved