Penembakan Brigadir J
Divonis Mati oleh PN Jaksel, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ata Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu hal yang membuat Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, kedua perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat sidang vonis Sambo, Senin (13/2/2022).
Bukan hanya itu, majelis hakim juga menyebut perbuatan Ferdy Sambo itu juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Perbuatan Ferdi Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata warga Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
BERITA VIDEO: JELANG VONIS ROSTI SIMANJUNTAK TINGGALKAN JAMBI MENUJU JAKARTA, DEMI KEADILAN NYAWA PUTRANYA
"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada hal yang meringankan dari Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana ini.
Atas hal tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Kepastian Ganti Rugi Belum Jelas Warga Jatikarya Datangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi
Baca juga: Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Selayaknya Dihukum Maksimal
Vonis Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu diputuskan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wilayah Pasar Minggu pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dinas LH Karawang Pilih Lakukan Pengolahan Sampah Dibandingkan Perluas TPA
Baca juga: Turun Tipis, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Simak Rinciannya
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Raih Sukses Jadi Aktor, Adipati Dolken Kini Ingin Jadi Sutradara
Baca juga: Hakim tak Percaya ada Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, tapi Yakin Punya Dendam ke Brigadir J
Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.
"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.
Baca juga: Ibunda Dekap Erat Foto Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tetap Pakai Ulos Hitam
Baca juga: Karyawati Marketing Properti Dibunuh, Polisi Temukan HP, Celana Jeans, Sweater, dan Pakaian Dalam
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo
kasus pembunuhan berencana
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ibunda Dekap Erat Foto Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tetap Pakai Ulos Hitam |
![]() |
---|
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Pertebal Pengamanan PN Jaksel, Gegana Lakukan Sterilisasi |
![]() |
---|
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Pakar Hukum Minta Hakim Objektif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.