Penembakan Brigadir J

Divonis Mati, ada Sejumlah Upaya Hukum yang bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Lolos dari Hukuman

Divonis hukuman mati, Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman itu dengan melakukan upaya hukum lainnya, dari banding hingga kasasi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
WartaKota/YULIANTO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Putusan Hakim Berdasarkan Asumsi, bukan Fakta Persidangan

Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Bakal Kawal Pengadilan Tinggi hingga Kasasi, jika Ferdy Sambo Ajukan Banding

Selain banding, Ferdy Sambo juga bisa menempuh jalur kasasi. Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.

Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.

Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved