Penembakan Brigadir J
Divonis Mati, ada Sejumlah Upaya Hukum yang bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Lolos dari Hukuman
Divonis hukuman mati, Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman itu dengan melakukan upaya hukum lainnya, dari banding hingga kasasi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Putusan Hakim Berdasarkan Asumsi, bukan Fakta Persidangan
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Bakal Kawal Pengadilan Tinggi hingga Kasasi, jika Ferdy Sambo Ajukan Banding
Selain banding, Ferdy Sambo juga bisa menempuh jalur kasasi. Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.
Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.
Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.