Penembakan Brigadir J

Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo Dianggap Vonis Langka yang Dipilih Hakim

Jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia pada 2021 juga menjadi salah satu yang terbanyak di kawasan Asia Pasifik.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
WartaKota/YULIANTO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) 

Pada akhir tahun, pemerintah Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan reformasi legislatif tentang hukuman mati pada kuartal ketiga tahun 2022.

Malaysia juga terus menjalankan moratorium resmi terhadap eksekusi mati.

Pada bulan Desember, Kazakhstan mengadopsi undang-undang untuk menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan, yang mulai berlaku pada Januari 2022.

Selain itu, di Republik Afrika Tengah dan Ghana, anggota parlemen memulai proses legislatif untuk menghapus hukuman mati, yang masih terus berlangsung.

Di Amerika Serikat, Virginia menjadi negara bagian abolisionis ke-23 dan negara bagian Selatan pertama yang menghapus hukuman mati.

Untuk tahun ketiga berturut-turut, Ohio menjadwal ulang atau menghentikan semua eksekusi yang ditetapkan.

“Negara-negara yang menggunakan hukuman mati terus berkurang. Jangan sampai Indonesia berada di sisi yang salah dalam sejarah dan dikenang sebagai salah satu negara terakhir yang terus mempertahankan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini, meskipun telah jelas tidak ada manfaatnya,” kata Usman.

Baca juga: Divonis Mati, ada Sejumlah Upaya Hukum yang bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Lolos dari Hukuman

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).

Dalam hukum nasional, hak untuk hidup dan untuk tidak disiksa juga dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

ss: https://www.amnesty.id/laporan-hukuman-mati-2021-vonis-mati-di-indonesia-terus-dipertahankan-tanpa-alasan/

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved