Berita Kriminal

Kronologi Bocah Usia 11 Tahun Diduga Dicabuli Ayah Tiri yang Mantan Camat di Kota Bekasi

Menurut Tante kurban, perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tiri korban itu sudah terjadi selama beberapa tahun.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ilustrasi pencabulan pada anak. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kota Bekasi diduga dicabuli oleh ayah tirinya.

Aksi pencabulan itu diketahui ketika korban mengadu terkait perbuatan ayahnya itu.

Tante korban, Eka Lasdiyanti (40) mengaku cukup geram saat mendengar pengaduan dari korban itu.

Sebab menurut Eka, perbuatan cabul yang dilakukan oleh Ayah tirinya itu sudah terjadi selama beberapa tahun.

"Jadi anak ini mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD udah ditelanjangi, dijilat-jilat dan berhubungan layaknya suami-istri kepada ponakan saya," kata Eka Lasdiyanti, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Satu Bulan Jelang Bulan Puasa, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Jadi Janda

Baca juga: Balita Obesitas Bekasi Hari Ini Temui Ahli Gizi di Rumah Sakit 

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi dan melakukan hasil visum di Rumah Sakit.

Dari hasil visum, Eka mengatakan ada luka di bagian alat kelamin korban.

"Hasil visumnya sudah ada, ada gesekan, memar, merah-merah, infeksi di bagian vagina," katanya.

Pascakejadian tersebut, Eka mengaku jika korban mengalami trauma.

Bahkan ketika dibawa ke KPAD Kota Bekasi, korban kerap kali menangis jika diminta menceritakan apa yang dirinya alami.

Baca juga: Mobil Dinas Wabup Karawang Bisa Dipinjam Buat Pernikahan, Gratis dan Sudah Didekorasi

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan di Bekasi Rabu Ini, Turun di Angka Rp 1.019.000 Per Gram, Ini Detailnya

Saat ini, diungkapkan oleh Eka, pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas aksi bejatnya itu.

Eka juga menyebutkan jika Ayah tiri korban merupakan seorang mantan Camat di Kota Bekasi.

Dugaan Kekerasan 
Dikatakan Eka, aksi pencabulan yang dialami oleh keponakan itu, sebetulnya telah disampaikan oleh Ibu kandung korban yang merupakan kakak Eka.

Hanya saja, respon dari ibu kandung korban sempat membuat Eka geram mendengarnya.

"Saya tanya ke korban, kamu bilang ke mama kamu? Kata anak itu, ucapan mamanya hal itu biasa jangan didekati si papih. Itu yang saya sayangkan," kata Eka.

Baca juga: Rilis Single Kelima, Tiara Effendy Anggap Menantang dan Mencemaskan

Baca juga: Shin Tae-yong Akui Kondisi Fisik dan Mental Pemain Masih Kurang, Jelang Piala Asia U-20

Menurut Eka, berdasarkan pengakuan korban, jika ibunya diduga juga melalukan kekerasan terhadap anaknya itu.

Hal ini juga disampaikan oleh korban saat bercerita kepada Eka.

"Kekerasan ada, mulutnya dikasih kotoran emaknya sendiri, terus dikasih kaus kaki. Terus paha seringkali diinjek oleh emaknya. Makanya sekarang anaknya kita bawa ke Tantenya," ungkapnya.

Sejak ibu korban menikah dengan CM yang saat ini menjadi ayah tiri korban, memang menurut Eka lebih tertutup, bahkan jarang berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Dirinya pun juga menyayangkan sikap orangtuanya termasuk ibunya yang tidak melaporkan kejadian itu.

"Ibu korban ini menutup diri, sejak menikah dengan mantan camat ini dia tertutup, tidak terbuka ternyata ada ini dan kita juga baru tahu kemarin anaknya setelah itu ngadu," ucapnya.

Baca juga: Kesalahan Pemain Sendiri, Indonesia U-20 Kalah dari Guatemala, Shin Tae-yong: Harus Diperbaiki!

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 22 Februari 2023  

Sudah Diamankan

Sebelumnya diberitakan, mantan Camat di Kota Bekasi berinisial CM dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencabulan anak. Korban tak lain adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 11 tahun.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan terkait laporan tersebut.

Saat ini menurut Kompol Erna Ruswing Andari, pihak kepolisian masih mendalami dan menyelidiki terkait laporan tersebut.

"Benar kami sudah menerima laporannya. Pelapor adalah paman korban, sedangkan pelaku adalah ayah tiri korban," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (22/2/2023).

Diungkapkan oleh Kompol Erna Ruswing Andari, berdasarkan informasi sementara jika pelaku diketahui telah melakukan aksi cabut kepada anak tirinya itu sudah bertahun-tahun.

Baca juga: Hari ini Bharada E Jalani Sidang Etik, Menentukan bisa Kembali Aktif jadi Polisi atau tidak

Baca juga: Tak Perlu ke Jakarta Layanan Radioterapi Kini Hadir di Kota Bekasi 

Meski begitu pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Dalam laporan ke polisi, disebutkan bahwa pada Desember 2022 lalu, korban yang sedang menonton TV tiba-tiba didatangi pelaku.

Saat itu tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar.

Selanjutnya, pelaku melakukan aksi perbuatan cabut terhadap anak tirinya itu.

"Informasi sementara jika pelaku sudah melakukan hal itu berkali-kali terhadap pelaku. Tapi saat ini masih kami dalam kembali," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Rp469 Miliar untuk Pembebasan Lahan di Bantaran Sungai Ciliwung 

Baca juga: Cuaca Karawang, Rabu 22 Februari 2023, dari Pagi Hingga Tengah Malam Hujan, Awas Angin Kencang

Terpisah, Tante korban, Eka Lasdiyanti (40) mengatakan jika pelaku adalah ayah tiri korban.

Pelaku pun diungkapkan oleh Eka merupakan seorang mantan Camat yang bekerja di wilayah Kota Bekasi

"Iya, terduga pelaku ini Mantan Camat di wilayah Bekasi," kata Eka Lasdiyanti.

Menurut Eka, atas kejadian tersebut korban masih mengalami trauma.

Saat ini pelaku pun juga sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut atas peristiwa tersebut.

"Pelaku sudah diamankan Senin 20 Februari 2022 kemarin. Sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved