Penganiayaan

LPSK Resmi Menolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy

LPSK memutuskan untuk menolak pengajuan perlindungan rekan perempuan Mario Dandy Satriyo, yakni AG terkait kasus penganiayaan terhadap David

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Wakil Ketua LPSK, Achmadi, (14/3/2023). 

Yakni pendampingan pada setiap proses hukum yang berjalan nantinya, baik dari proses penyidikan, sampai dengan proses persidangan.

2. Rehabilitasi Medis

Seandainya terdapat pembiayaan yang nantinya keluar terhadap D, perihal peristiwa tersebut, nantinya dapat ditanggung oleh LPSK.

Walaupun dijelaskan Edwin, pihak D pun sudah memiliki jaminan asuransi, mereka juga telah mengantisipasi terkait adanya pembiayaan yang tidak tercover asuransi.

3. Layanan Psikologis

Perihal pelayanan ini, diungkapkan Edwin juga didasarkan dari kondisi D.

Apabila sudah normal, memungkinkan untuk diberikan pelayan, jika belum membaik atau sepenuhnya pulih, tidak bisa dilaksanakan.

Mengingat hingga kini kondisi D masih terbaring di rumah sakit, sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Beredar Akun Instagram David Ozora dan Meminta Donasi, Keluarga Tegaskan Penipuan


“Proses pengabulan rasanya cepat, dari akhir bulan Februari hingga kami putuskan itu tidak lebih dari dua Minggu,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (6/3).

Selain D, LPSK telah menelaah permohonan perlindungan terhadap tiga orang saksi.

Ketiganya tersebut termasuk AG, selaku teman perempuan tersangka Mario, yang sudah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebagai informasi, Edwin sempat menjelaskan bahwa D sebagai korban terlihat dari akibatnya, yakni menghasilkan luka berat.

Kemudian, kategori permohonan perlindungan tersebut sebagai kasus prioritas yang ditangani LPSK.

"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin.

Ditambahnya, berdasarkan undang - undang Perlindungan Saksi dan Korban, kasus tersebut termasuk diprioritaskan untuk diberikan perlindungan bagi saksi dan korbannya.

"Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," pungkasnya.

(m37)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved