Penganiayaan

LPSK Resmi Menolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy

LPSK memutuskan untuk menolak pengajuan perlindungan rekan perempuan Mario Dandy Satriyo, yakni AG terkait kasus penganiayaan terhadap David

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Wakil Ketua LPSK, Achmadi, (14/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ------ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak pengajuan perlindungan rekan perempuan Mario Dandy Satriyo, yakni AG terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan keputusan tersebut didapatkan usai melakukan penelaahan dari berkas permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan AG.

"Kita tahu juga sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan telaah mendalam, kepada bersangkutan LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan, karena dia tidak memenuhi syarat perlindungan," kata Achmadi saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).


Berdasarkan hasil telaah oleh pimpinan LPSK, AG yang memiliki status sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2014.

Selain itu, terkait UU, LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang memiliki status saksi dan korban di sebuah kasus tindak pidana, sedangkan AG berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, hingga Selasa (7/3/2023) sore hari, LPSK masih memproses permohonan perlindungan dari AG.

Mengingat status AG dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario, seorang anak Ditjen di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sudah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, ya tentu yang jadi hal - hal ini akan jadi pertimbangan juga, ya masih proses telaahan, dan status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Baca juga: APA Bantah Jadi Pembisik Mario Dandy, Polda Metro Jaya: Penyidik Masih Bekerja

Baca juga: Terungkap Kasus Penganiayaan David Ozora Diawali Mario Dandy Jemput AG di Sekolah


Proses tersebut mulai dilakukan usai LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari AG, yang diajukan pada Rabu (1/3/2023).

Lalu, ditambah Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG, untuk mengetahui beragam keterangan yang dimilikinya, perihal kasus tersebut.

"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," lugasnya.

Sementara, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat, yang dilakukan oleh Mario.

Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023).


Permohonan yang diajukan tersebut terbagi kedalam beberapa hal, yakni :

1. Hak Prosedural

Yakni pendampingan pada setiap proses hukum yang berjalan nantinya, baik dari proses penyidikan, sampai dengan proses persidangan.

2. Rehabilitasi Medis

Seandainya terdapat pembiayaan yang nantinya keluar terhadap D, perihal peristiwa tersebut, nantinya dapat ditanggung oleh LPSK.

Walaupun dijelaskan Edwin, pihak D pun sudah memiliki jaminan asuransi, mereka juga telah mengantisipasi terkait adanya pembiayaan yang tidak tercover asuransi.

3. Layanan Psikologis

Perihal pelayanan ini, diungkapkan Edwin juga didasarkan dari kondisi D.

Apabila sudah normal, memungkinkan untuk diberikan pelayan, jika belum membaik atau sepenuhnya pulih, tidak bisa dilaksanakan.

Mengingat hingga kini kondisi D masih terbaring di rumah sakit, sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Beredar Akun Instagram David Ozora dan Meminta Donasi, Keluarga Tegaskan Penipuan


“Proses pengabulan rasanya cepat, dari akhir bulan Februari hingga kami putuskan itu tidak lebih dari dua Minggu,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (6/3).

Selain D, LPSK telah menelaah permohonan perlindungan terhadap tiga orang saksi.

Ketiganya tersebut termasuk AG, selaku teman perempuan tersangka Mario, yang sudah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebagai informasi, Edwin sempat menjelaskan bahwa D sebagai korban terlihat dari akibatnya, yakni menghasilkan luka berat.

Kemudian, kategori permohonan perlindungan tersebut sebagai kasus prioritas yang ditangani LPSK.

"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin.

Ditambahnya, berdasarkan undang - undang Perlindungan Saksi dan Korban, kasus tersebut termasuk diprioritaskan untuk diberikan perlindungan bagi saksi dan korbannya.

"Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," pungkasnya.

(m37)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved