Penganiayaan

Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice, Keluarga David Latumahina Tegas Tolak Upaya Damai

Kajati DKI tawarkan Restorative Justice atas tersangka AG, namun Keluarga David Latumahina tegas tolak upaya damai

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tangkapan video youtube kompastv
Saksi kunci berinisial N dihadirkan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Saksi N tampak begitu emosional saat mengikuti rekonstruksi kasus. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----  Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.

Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).


Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).

Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.

Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice.

"Kehadiran saya di RS sebagai ungkapan empati dan ingin memastikan bahwa perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman berat," tegasnya.

Mantan Kajari Jakarta Barat itu menambahkan, restorative justice bisa dilakukan jika para tersangka mendapat permohonan maaf dan pengampunan dari keluarga korban.

Sampai detik ini, pihak keluarga David masih dengan pendiriannya untuk menghukum para tersangka yaitu Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

"Untuk MD dan SL tertutup peluang RJ nya, JPU sudah menuntut keduanya yang terlibat secara langsung dengan hukuman paling berat atas perbuatan keji," tegasnya.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan David

Baca juga: 24 Hari di ICU karena Ulah Mario Dandy, Kepala David Ozora Harus Dialiri Listrik 24 Jam

Sebelumnya, beredar di sosial media instagram dan viral di akun @lensa_berita_jakarta pernyataan mengejutkan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Reda Manthovani.

Dalam narasi yang beredar, Reda menawarkan restorative justice atau damai perkara penganiayaan mengakibatkan David Ozora Latumahina koma.

Penawaran itu dilakukan oleh Reda ketika memjenguk David di rumah sakit Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Sebagai informasi, tersangka Mario Dandy Satriyo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi untuk segera disidangkan.

Baca juga: Ada 4 Saksi yang Segera Diperiksa Terkait Penganiayaan David, Termasuk APA


Menanggapi pernyataan itu, Kerabat David Ozora, Alto Luger mengatakan, keluarga David tidak memiliki gigi mundur untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Keluarga tetap lanjut proses hukum, tidak ada damai," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (17/3/2023). (m26)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved