Berita Jakarta Raya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Tegaskan THR harus Dibayar H-7 Lebaran atau 15 April 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah menggelar Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Yolanda Putri Dewanti
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023). 

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.

Baca juga: Gunakan Uang THR buat Judi Online, Anggota PPSU Ini Mengarang Cerita Dibegal Agar Tak Dimarahi Istri


Diketahui, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.

Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. (m27)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved