Berita Jakarta Raya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Tegaskan THR harus Dibayar H-7 Lebaran atau 15 April 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah menggelar Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Yolanda Putri Dewanti
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
Baca juga: Gunakan Uang THR buat Judi Online, Anggota PPSU Ini Mengarang Cerita Dibegal Agar Tak Dimarahi Istri
Diketahui, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.
Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. (m27)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jakarta Raya
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita |
![]() |
---|
Tercebur di Kali Cengkareng Dini Hari, Irfan Lemas Usai Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Tamu Hotel Meninggal dengan Posisi Sujud dalam Lift, Mulutnya Keluar Darah |
![]() |
---|
Warga Resah saat Tawuran Gengster Pecah, Saling Serang Pakai Sajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.