Berita Jakarta Raya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Tegaskan THR harus Dibayar H-7 Lebaran atau 15 April 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah menggelar Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM JAKARTA ----- Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah menggelar Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.
Dalam konferensi pers itu, Ida menegaskan pembagian THR Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.
Menaker meminta seluruh pengusaha bisa melaksanakan regulasi tersebut dan mengimbau agar pengusaha membayarkan THR secara penuh atau tidak dicicil.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Ida menuturkan pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Dalam menyambut Hari Raya Keagamaan tersebut, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat pada kenaikan harga bahan pokok tersebut," jelas Ida.
Baca juga: Perusahaan Belum Bayar THR Idul Fitri Jumlahnya Ratusan, Wagub DKI Janji Beri Teguran
Baca juga: DJ Dinar Candy Bagi-bagi THR Lebaran Idul Fitri, Siapkan Uang Puluhan Juta untuk Warga Sekampung
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Yakni baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Gunakan Uang THR buat Judi Online, Anggota PPSU Ini Mengarang Cerita Dibegal Agar Tak Dimarahi Istri
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
"Terkait ketentuan terkait besaran thr, sagt dimungknkan perusahaan memebrikan yang lebih besar dari undang-undang," jelasnya.
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita |
![]() |
---|
Tercebur di Kali Cengkareng Dini Hari, Irfan Lemas Usai Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Tamu Hotel Meninggal dengan Posisi Sujud dalam Lift, Mulutnya Keluar Darah |
![]() |
---|
Warga Resah saat Tawuran Gengster Pecah, Saling Serang Pakai Sajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.