Berita Kriminal

Bulan Ramadan Masih Saja Beroperasi, Dua Mucikari Ini Diringkus Polisi

Keduanya diringkus lantaran saat itu salah satu pelaku melakukan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar apartemen yang dimaksud. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Dua orang mucikari diringkus polisi di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kedung Badang, Tanah Sareal, Kota Bogor. 

TRIBUNBEKASI.COM — Masih saja beroperasi di saat bulan suci Ramadan, dua pemuda yang bekerja sebagai mucikari di salah satu apartemen diringkus polisi

Kedua pemuda yang berprofesi sebagai mucikari tersebut berinisial FE (22), dan YM (24).

Keduanya diringkus polisi di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kedung Badang, Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Para mucikari itu terjaring operasi Penyakit Mayarakat (Pekat) yang digelar jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyampaikan bahwa kedua mucikari tersebut berhasil diringkus Minggu (2/4/2023) lalu.

BERITA VIDEO: 5 MUCIKARI PROSTITUSI ONLINE DICIDUK, 6 CEWEK DIJUAL KE LELAKI HIDUNG BELANG

Keduanya diringkus lantaran saat itu FE melakukan gerak gerik yang mencurigakan di sekitar apartemen yang dimaksud. 

"Setelah dilakukan introgasi didapati bahwa laki-laki tersebut mengaku sebagai perantara yang melakukan open BO dengan menggunakan aplikasi hijau," ungkap Kompol Rizka Fadhila

"Sementara YM pemilik kamar yang menyewakan kamar apartemen tersebut kepada FE," sambungnya. 

Baca juga: Dipuji Warganet saat Ikuti Americas Got Talent, Cakra Khan Minta Dukungan Doa

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 5 April 2023  

Kompol Rizka Fadhila pun membeberkan modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. 

"Korban atas nama SJ (perempuan yang dijual). Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE melakukan penjemputan dan penyerahan kunci, kerjasama dengan YM orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen tersebut," ucap Kompol Rizka Fadhila

Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pendalaman akan aktifitas ini, sebab Rizka menyampaikan bahwa perbuatan ini sudah sering mereka lakukan.

"Aktivitas ini sudah sering dilakukan. Kita masih melakukan pendalaman bagaimana traffic dan intensitasnya, dari hasil pemeriksaan bisa 1-2 kali dalam satu malam," terang Kompol Rizka Fadhila . 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 5 April 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 5 April 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.

"Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan pasal berlapis mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi online dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Rizka.

Naik kelas

Sebelumnya diberitakan, bukannya bertaubat setelah berhenti menjadi pekerja seks komersial (PSK) IC justru 'naik kelas' menjadi mucikari.

IC sempat memiliki 39 anak asuh PSK yang ditampung di kamar kontrakan Jalan Bandengan Utara I, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Aksi IC sebagai mucikari harus kandas setelah Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan para korban.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Rabu 5 April 2023, 14 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu 5 April 2023, 14 Ramadan 1444 Hijriah

IC ternyata mantan PSK di Gang Royal yang kini naik level menjadi mucikari atau penyedia wanita untuk dijual ke lelaki hidung belang.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Rizky Ari bahwa IC merupakan mantan PSK di Gang Royal.

Wanita 35 tahun itu berhenti menjadi PSK setelah menjadi istri pemilik salah satu kafe di Gang Royal bernama Hendri Setiawan.

"Sebelum nikah siri itu kemungkinan pekerjaannya sama (PSK di Royal)," terangnya.

Meski hanya sebagai istri siri, IC merasa punya tanggungjawab terhadap kafe suaminya dan ingin membantu meramaikan usaha suaminya.

Ia ingin setiap tamu datang selalu merasa puas dengan pelayanan di kafe suaminya terutama wanita nafsu yang dijajakannya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Rabu 5 April 2023, 14 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pegadaian Buka Peluang untuk Posisi Specialist IT Governance

Akhirnya IC mendapatkan 39 PSK dari berbagai kota dan setiap malam kafe suaminya selalu ramai pengunjung.

"Ketika kami amankan, suaminya tidak ada di lokasi dan sekarang masih kami kejar," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.


Cara IC mencari korban untuk dijadikan PSK


IC sudah tujuh bulan menjalani bisnis sebagai mucikari atau penjual wanita ke lelaki hidung belang di Gang Royal Jalan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Wanita berkulit sawo matang tersebut menjebak para wanita dewasa dan anak di bawah umur dengan modus bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta.

IC mengaku kepada polisi mencari wanita untuk bekerja sebagai PSK melalui kenalannya di beberapa daerah.

Baca juga: Kondisi Terkini David Ozora, sudah bisa Ucap Waalaikumsalam dan Sebut Ingin Ziarah ke Tokoh NU

Baca juga: Tika Bravani Sebut Dirinya Penakut, Perdana Main Film Horor

Saat itu ia mengirimkan pesan ke para wanita yang dijadikan bahwa dirinya membuka lowongan pekerjaan sebagai ART untuk disalurkan ke orang yang membutuhkan.

Gaji yang ditawarkan UMR dan beberapa bonus kepada para korban untuk menarik peminat. Korban yang tertarik diminta untuk mengajak temannya agar mau ikut bersamanya.

Selain itu, IC juga menyiarkan pesan lowongan pekerjaan sebagai ART di media sosial pribadinya.

Ketika korban tertarik, obrolan kemudian berlanjut secara jalur pribadi (Japri) melalui pesan singkat Whatsapp.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, korbannya berjumlah 39 orang dari Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah dan Sumatera Selatan.

Para korban ini kemudian dikirimi alamat oleh IC untuk datang ke lokasi penampungan di Jalan Bandengan Utara I, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Diimingi Kerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Jakarta, 39 Wanita Ini Dijadikan PSK di Jakarta Barat

Baca juga: Belasan Wanita Disekap dan Dijadikan PSK, Ditemukan Anak di Bawah Umur, Polisi: Berkedok Warung Kopi

Sesampai di sana, mereka seperti di dalam penjara karena tempat tinggalnya di pagar dan selalu dalam keadaan terkunci.

Mereka dijaga oleh tiga orang berinisial HA, SR serta MR dan para PSK itu tidak boleh keluar tanpa izin.

Setiap malam, 39 orang ini diminta untuk memuaskan nafsu birahi para lelaki hidung belang yang datang ke Gang Royal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sekali main, mereka dihargai Rp 350.000, tapi mereka hanya mendapatkan Rp 40.000," ucap Putra Senin (20/3/2023).

Sedangkan Rp 310.000 itu diterima oleh IC dan bagi ke suami sirinya bernama Hendri Setiawan.

Hendri kini diburu oleh Polsek Tambora karena berperan sebagai pemilik kafe tempat PSK itu bekerja.

Polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan berharap siapapun yang melihat segera melapor ke Mapolsek.

Dalam satu bulan, IC bisa meraup keuntungan puluhan juta karena sehari ada korban yang melayani lelaki sampai 11 orang.

"Mereka tidak memiliki target sehari melayani berapa, ada korban yang tidak dapat pelanggan sama sekali," ungkapnya.

Baca juga: Penipuan Surat Tilang dengan Format Tautan Aplikasi Marak Terjadi, yang Resmi Lewat Alamat Rumah

Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Jastip Tiket Konser Blackpink, Kerugian Capai Ratusan Juta

Sebelumnya, niat mencari kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), 34 wanita dewas dan lima anak di bawah umur justru jadi pekerja seks komersial (PSK) sejak tahun 2022 lalu.

Puluhan wanita ini terkurung dalam rumah kontrakan di Jalan Bandengan Utara I, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Mereka tak boleh keluar dari rumah kontrakan jika tidak mendapat izin dari mucikari berinisial IC dan tiga penjaga.

Keberadaan para PSK ini membuat resah warga sekitar dan melaporkan ke pengurus RW serta tokoh masyarakat.

Akhirnya, tokoh masyarakat dan pengurus wilayah melaporkan ke polisi RW Polsek Tambora pada Rabu (15/3/2023).

Akhirnya Polisi RW itu melapor ke Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama untuk segera ditindak lanjuti.

Putra menerangkan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rizky Ari untuk segera menyelidiki.

Setelah didatangi ternyata benar, ada empat mucikari dan puluhan PSK di dalam kamar kontrakan tersebut.

"Kami pun membawa para PSK ini ke Mapolsek Tambora," kata Putra Sabtu (18/3/2023).(TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha; Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved