Penganiayaan

3 Fakta Sidang Vonis Pelaku Anak AG yang akan Dibacakan Senin 10 April 2023, Terbuka tapi Terbatas

Majelis hakim yang menyidangkan pelaku anak AG, akan menyampaikan putusan pada Senin (10/4/2023) mendatang.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Nurmahadi
AG (15) datang mengenakan jaket tudung saat menghadiri persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Sidang pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akan segera berakhir.

Diketahui, majelis hakim yang menyidangkan pelaku anak AG, akan menyampaikan putusan pada Senin (10/4/2023) mendatang.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang agenda putusan terhadap pelaku anak AG akan digelar secara terbuka.

Berikut fakta sidang vonis pelaku anak AG:

1. Dilakukan terbuka

Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang dilakukan tertutup, pada sidang vonis akan dilakukan terbuka. 

Namun, karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, dan kapasitas ruang sidang khusus anak yang sempit, maka tetap akan dilakukan beberapa pembatasan.

"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang di sidang anak, karena UU SPPA jelas ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Rencananya Senin Hakim akan bacakan Putusan AG, Pacar Mario Dandy

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang AG, Mario Dandy Diam Seribu Bahasa dan Menunduk saat Ditanya Wartawan

2. Kapasitas terbatas

"Kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam," lanjutnya.

3. Tidak wajib hadir

Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa AG juga tidak diwajibkan hadir di muka persidangan.

Sementara beberapa pihak akan hadir secara langsung, seperti kuasa hukum terdakwa, panitera, dan keluarga korban.

"Jelas yang hadir dari penasehat hukum terdakwa, JPU, pembimbing kemasyarakat, pekerja sosial, majelis hakim, panitera, dan dari orang tua korban keluarga korban bisa hadir," ujarnya. (m41)


 

--

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved