Atasan Ajak Kencan Karyawati
Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati Dianggap Telah Berlangsung Sejak Lama
Anwar menyebut jika praktik seperti ini memang cukup rapi. Bahkan kadang ada keterlibatan pekerja itu sendiri.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Koordinator Nasional Posko Oranye, sekaligus Deputi Bidang Hukum di Partai Buruh, Anwar ikut menyikapi terkait kasus atas ajakan staycation karyawati sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.
Anwar menilai jika praktik-praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Bahkan dulu dirinya pernah menyelidiki kasus serupa di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Praktiknya boleh dibilang sudah cukup lama indikasinya, karena memang dulu pun saat saya masih sebagai karyawan di salah satu perusahaan elektronik di Bogor itu, praktik seperti ini itu ada," kata Anwar, Minggu (7/5/2023).
Kata dia, dulu istilahnya bukan ajakan staycation seperti yang viral belakangan ini.
Namun, dulu sekira tahun 2000 hingga 2015, istilahnya pekerja yang bisa diajak ke Puncak.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KARYAWATI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ATASAN MELAPOR KE POLISI
Anwar menyebut jika praktik seperti ini memang cukup rapi.
"Saya sebagai salah satu pengurus serikat pekerja sekali lagi sempat menginvestigasi itu, dan memang menemukan beberapa bukti ada keterlibatan pekerjanya itu sendiri," katanya.
Keberanian para korban untuk melapor kata Anwar memang sangatlah penting.
Baca juga: Meninggal Akibat Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Amin Sebut Mertuanya Rutin Ikut Kegiatan Ziarah
Baca juga: Beredar di Media Sosial, Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Peziarah Masuk Jurang di Guci, Tegal
Maka dari itu praktik tersebut yang merupakan tindakan asusila harus diusut tuntas dan harus diproses secara hukum yang berlaku.
"Memang dalam praktiknya itu sangat rapih, kecuali ada keberanian dari pekerja perempuan itu sendiri untuk melaporkan terjadinya hal demikian, yang seperti sekarang," ujarnya.
Disampaikan oleh Anwar, jika organisasi Buruh seperti FSPMK juga akan ikut melakukan investigasi kasus atas ajak staycation karyawati yang ramai diperbincangkan itu.
Sebab, kata Anwar ada korban lain yang tentu nantiny akan diberikan pendampingan.
"Dari FSPMI sendiri itu akan melakukan investigasi kasus ini, dan sedang menganalisa dan akan melakukan proses hukum. Demikian juga dengan partai buruh juga akan meminta aparat untuk fokus dan intens untuk memproses ini," ucapnya.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Minggu Ini Masih Tetap Rp 1.059.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: BREAKING NEWS: Miftah Farid Mundur sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang
Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88 |
![]() |
---|
Viral, Penggalan Video Adegan Ranjang Mirip Karyawati Korban Kasus Staycation, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Kasus Bos Ajak Kencan Karyawati Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Respon Kuasa Hukum Korban Staycation |
![]() |
---|
Diduga Ada Banyak Korban, Kasus Staycation Dilimpahkan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Usai Gelar Perkara, Kasus Bos Mesum Ajak Karyawati Staycation Ditarik ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.