Berita Kriminal
Balada Cinta Segitiga Berujung Maut, Pelaku Aniaya Pacar Baru Mantannya Hingga Tewas
Polisi menjerat pelaku penganiayan hingga menyebabkan tewasnya korban itu dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Balada cinta segitiga yang dipicu rasa cemburu hingga berujung maut melibatkan dua orang pemuda dan seorang pemudi di Jakarta Barat.
Dipicu rasa cemburu, seorang pemuda berinisial HP (18) menganiaya pacar baru mantannya yang berinisial AP (20) hingga berujung tewas.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/4/2023) di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
Rupanya, antara HP sebagai pelaku penganiayaan itu, dan AP sebagai korban, terlibat cinta segitiga.
Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, HP tak terima lantaran mantannya yang berinisial SM memiliki pacar baru yakni AP.
BERITA VIDEO: WANITA ASAL KEBUMEN DIDUGA TEWAS KARENA TERLIBAT CINTA SEGITIGA, BEGINI KATA KAPOLRES
Dalam melancarkan aksinya, HP mengajak janjian terlebih dahulu dengan AP untuk minum kopi bersama di salah satu kafe.
Saat di kafe itu, kata Kompol Dodi Abdulrohim, HP menanyakan kepada AP apakah benar berpacaran dengan mantannya, yaitu SM, atau tidak.
"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Kompol Dodi Abdulrohim dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Sembari Tunggu SK Pengunduran Diri, Bawaslu Karawang Minta Jabatan PNS Maju Bacaleg Dinonaktifkan
Baca juga: Tiga Pejabat Pemkab Karawang Ajukan Pensiun Dini Demi Daftar Bacaleg
Kompol Dodi Abdulrohim melanjutkan, pelaku saat itu menganiaya korban dengan memukulnya berkali-kali menggunakan tangan kosong di bagian kepala dan dada.
Korban lalu terjatuh dalam posisi miring dan kepalanya terbentur ke aspal.
"Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring, terbentur. Sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu," kata Kompol Dodi Abdulrohim.
Menurut Kompol Dodi Abdulrohim, saat itu pelaku HP melihat sang mantan masih membela AP yang diduga merupakan pacar barunya.
Tak terima melihat hal tersebut, HP lalu menarik pulang SM.
Baca juga: KPU Karawang Sudah Terima Sembilan Partai Daftar Bacaleg DPRD Karawang
Baca juga: Wamenaker Dorong Perusahaan Tempat AD Bekerja Agar Pecat Bos Mesum
Sementara korban AP diajak pulang oleh temannya berinisial MFC ke rumahnya di wilayah Kembangan.
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.