Atasan Ajak Kencan Karyawati

Wamenaker Dorong Perusahaan Tempat AD Bekerja Agar Pecat Bos Mesum

Wamenaker Afriansyah Noor pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dari staycation.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan ‘staycation’, pada Kamis (11/5/2023) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan ‘staycation’, pada Kamis (11/5/2023) lalu.

Diketahui bahwa korban AD (24) tercatat sebagai pegawai kontrak di PT Kao Indonesia yang disalurkan melalui perusahaan pihak ketiga outsourcing PT Ikeda.

Dalam hal ini, PT Kao Indonesia menjalin kerjasama dengan PT Ikeda untuk menyalurkan pegawai kontrak seperti AD.

Sedangkan terduga pelaku berinisial B merupakan seorang manajer di PT Ikeda yang ditengarai memiliki wewenang untuk memperpanjang kontrak pekerja.

Afriansyah pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dari staycation.

BERITA VIDEO: BOS YANG AJAK BOBO BARENG PEGAWAI UNTUK PERPANJANGAN KONTRAK DIPERIKSA POLISI

Hal itu disampaikan karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.

"Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta managemen atau manager HRD untuk memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan," kata Afriansyah.

Afriansyah mengatakan PT Kao Indonesia telah mengetahui kejadian yang dialami AD.

Baca juga: Ritual Thudong Jelang Waisak, 32 Biksu Jalan Kaki ke Borobudur dan Singgah di Kota Bekasi

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Jadi Rp 1.064.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Bahkan pihak perusahaan juga telah meminta agar B diberhentikan sementara seiring bergulirnya proses di kepolisian.

"Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manager yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah menelpon kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban. Pak kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban dan lain-lain termasuk yang dilaporkan tentunya," ucapnya.

Afriansyah turut memuji langkah perusahaan agar sang manager cabul untuk diberhentikan. Namun, dia menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu terjadi.

Sebelum melakukan sidak, Afriansyah lebih dulu menemui korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat.

Setelah mendengar langsung kesaksian korban, Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Hari Ini

Baca juga: Mundur dari Jabatan Ketua KPU Karawang, Miftah Farid Kini Daftar Bacaleg Partai Demokrat

Sementara itu, perwakilan PT Kao Indonesia, Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan.

Pihaknya pun bakal turut memberi perhatian kepada AD selaku korban.

"Sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapapun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Dikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkap Nurbaeti.

Jalani Assesment

Sebelumnya diberitakan, karyawati berinisial AD (24) yang telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke polisi, mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.

Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan korban datang untuk menjalani asesmen psikologis atas dasar laporan kepolisian yang telah dilayangkannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/11/2023) lalu.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 12 Mei 2023, Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 12 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Tadi ada pendampingan kemudian dilihat dari sisi psikologis seperti apa kepada korban. Upaya pendampingan dari sisi psikologisnya, sejauh mana si korban mengalami trauma," ungkap Ani Gustini saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, terdapa tiga orang yang melakukan asesmen terhadap AD.

Setelah diperiksa selama beberapa jam, AD dinyatakan berada dalam kondisi yang stabil meski sedikit mengalami trauma.

"Jadi tim psikologi sendiri yang diturunkan ada tiga orang satu dari psikolog klinis, satu pendamping psikolog, satu orang konselor. Untuk kondisi fisiknya stabil cuma memang mungkin masih dari teman-teman psikolog yang melakukan pemeriksaan hari ini korban ada sedikit trauma terhadap kejadian yang dialaminya," ujarnya.

Hasil asesmen nanti akan dijadikan barang bukti yang memperkuat laporan AD untuk bisa menjerat atasan berinisial B yang sempat mengisyaratkan mengajaknya ke hotel agar kontrak kerjanya bisa diperpanjang.

"Iya keterangan ahli ini akan memperkuat penyidik untuk menindaklanjuti perkara tindak pidananya," tutur Fahrul. 

Baca juga: Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkann, WN Iran Diamankan

Baca juga: Disdukcapil Karawang Punya Gedung Baru Senilai Rp 6,1 Miliar, Hadirkan 15 Loket Pelayanan

Pemanggilan terlapor

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Polres Metro Bekasi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan syarat staycation untuk memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang.

Terlapor berinisial B yang awalnya dijadwalkan akan dipanggil pada Kamis (11/5/2023) mendatang, hari Selasa (9/5/2023) ini, harus menghadap ke penyidik, bersama pelapor berinisial AD (24) untuk dimintai keterangannya.

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik akan menggali siapa saja pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor.

Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya untuk memperdalam informasi atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KARYAWATI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ATASAN MELAPOR KE POLISI

"Nanti, Setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali. Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," ucapnya.

AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet.

Baca juga: Suami di Bekasi Tega Cekik Istri hingga Tewas, Samarkan Modus Sumpal Mulut Korban Pakai Bakso

Baca juga: BREAKING NEWS: Lebih Ringan, Hakim Jon Sarman Saragih Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Praktik Lama

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Nasional Posko Oranye, sekaligus Deputi Bidang Hukum di Partai Buruh, Anwar ikut menyikapi terkait kasus atas ajakan staycation karyawati sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Anwar menilai jika praktik-praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.

Bahkan dulu dirinya pernah menyelidiki kasus serupa di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Praktiknya boleh dibilang sudah cukup lama indikasinya, karena memang dulu pun saat saya masih sebagai karyawan di salah satu perusahaan elektronik di Bogor itu, praktik seperti ini itu ada," kata Anwar, Minggu (7/5/2023).

Kata dia, dulu istilahnya bukan ajakan staycation seperti yang viral belakangan ini.

Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Kasus TKW Dede Asiah Jadi Pelajaran, Cellica Minta Warga Kerja Keluar Negeri Lewat Jalur Resmi

Namun, dulu sekira tahun 2000 hingga 2015, istilahnya pekerja yang bisa diajak ke Puncak.

Anwar menyebut jika praktik seperti ini memang cukup rapi.

"Saya sebagai salah satu pengurus serikat pekerja sekali lagi sempat menginvestigasi itu, dan memang menemukan beberapa bukti ada keterlibatan pekerjanya itu sendiri," katanya.

Keberanian para korban untuk melapor kata Anwar memang sangatlah penting.

Maka dari itu praktik tersebut yang merupakan tindakan asusila harus diusut tuntas dan harus diproses secara hukum yang berlaku.

Baca juga: Meninggal Akibat Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Amin Sebut Mertuanya Rutin Ikut Kegiatan Ziarah

Baca juga: Beredar di Media Sosial, Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Peziarah Masuk Jurang di Guci, Tegal

"Memang dalam praktiknya itu sangat rapih, kecuali ada keberanian dari pekerja perempuan itu sendiri untuk melaporkan terjadinya hal demikian, yang seperti sekarang," ujarnya.

Disampaikan oleh Anwar, jika organisasi Buruh seperti FSPMK juga akan ikut melakukan investigasi kasus atas ajak staycation karyawati yang ramai diperbincangkan itu.

Sebab, kata Anwar ada korban lain yang tentu nantiny akan diberikan pendampingan.

"Dari FSPMI sendiri itu akan melakukan investigasi kasus ini, dan sedang menganalisa dan akan melakukan proses hukum. Demikian juga dengan partai buruh juga akan meminta aparat untuk fokus dan intens untuk memproses ini," ucapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Miftah Farid Mundur sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang

Langgar HAM

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ajakan staycation atasan ke Karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Bekasi menjadi perbincangan publik. Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.

Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara. Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana Putra dalam keterangannya.

Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. 

Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.  

Baca juga: Dirjen HAM Telusuri Kasus Ajakan Staycation Atasan ke Karyawati di Bekasi

Baca juga: Berawal Janjian di Medsos, Remaja Putri dari Kebon Jeruk Diduga Korban Penculikan Dibawa ke Dadap

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.  

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan  termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  

Sebelumnya, Viral di media sosial mengenai isu dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel (staycation) bersama atasannya agar kontrak kerja diperpanjang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Rombongan Peziarah Asal Jakarta Terguling dan Masuk Jurang di Guci, Tegal

Baca juga: Meski Dihujat Warganet karena Gayanya Menyanyi, Asila Maisa Janji Tak Akan Berhenti Berkarya

Isu dugaan pelecehan seksual  yang beredar itu diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

Bahkan ia menilai masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja wanita tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.

Empat Perusahaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban pelecehan seksual lainnya yang berasal dari perusahaan berbeda.

"Sejauh ini baru satu korban pelecehan seksual yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasangan Suami Istri di Kota Bekasi Akhirnya Ditahan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 Mei 2023 Besok

Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

"Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampang sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tuturnya.

Ia berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Obon memastikan terdapat banyak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.

"Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata Obon.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni (kiri) bersama AD (kanan), karyawati di sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang yang diduga dilecehkan oleh atasannya, Jumat (5/5/2023)
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni (kiri) bersama AD (kanan), karyawati di sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang yang diduga dilecehkan oleh atasannya, Jumat (5/5/2023) (TribunBekasi.com)

DPRD ancam cabut izin perusahaan 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melalukan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh perempuan.

Hal itu dikatakan Nyumarno usai mendampingi AD (24) seorang pegawai yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi.

"Jadi kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi perizinannya enggak benar. Contoh 'si perusahaan A' tadi gak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," kata Nyumarno di lokasi, Sabtu (6/5/2023).

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu, menilai kasus dugaan staycation ini, sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.

BERITA VIDEO : UMT BERHENTIKAN DOSEN TEATER DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN

"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini, bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.

Ia pun meminta agar lembaga yang membawahi pengusa di Kabupaten Bekasi, untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindaklanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro/Joko Supriyanto)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved