Berita Jakarta

Hari Libur Nasional, Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sistem Ganjil Genap di 25 Lokasi Ini

Dengan ganjil genap ditiadakan selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di DKI Jakarta juga mengikuti

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi kebijakan Ganjil genap --- Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional. (FOTO ILUSTRASI) 

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved