Berita Jakarta
Hari Libur Nasional, Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sistem Ganjil Genap di 25 Lokasi Ini
Dengan ganjil genap ditiadakan selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di DKI Jakarta juga mengikuti
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi kebijakan Ganjil genap --- Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional. (FOTO ILUSTRASI)
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Berita Jakarta
| Waspada Cuaca Panas Ekstrem, Diperkirakan Berlangsung Hingga November 2025, Ini Imbauan BPBD DKI |
|
|---|
| Usai Tiang Monorel Dibongkar, Pramono Janji Rasuna Said Bakal Tak Kalah dari Sudirman-Thamrin |
|
|---|
| Pedagang Pasar Pramuka Mengeluh, Diduga Ada Mafia Kios, Harga Sewa Jadi Melambung Tinggi |
|
|---|
| Baru Sembuh 4 Hari, Penderita TBC Kambuh Lagi, Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Toilet Mal |
|
|---|
| Pramono Anung Beri Kepastian, Pembongkaran Tiang Monorel Dimulai Awal 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Suasana-ganjil-genap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.