Berita Jakarta
Hari Libur Nasional, Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sistem Ganjil Genap di 25 Lokasi Ini
Dengan ganjil genap ditiadakan selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di DKI Jakarta juga mengikuti
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi kebijakan Ganjil genap --- Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional. (FOTO ILUSTRASI)
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Jakarta
Sejak November 2024, 1.500 Warga Binaan Berbahaya Dipindah ke Nusa Kambangan |
![]() |
---|
Kesulitan Bawa Jenazah Obesitas Seberat 210 Kg, Warga Pulogadung Minta Tolong Tim Damkar |
![]() |
---|
Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Titik di Wilayah Jakarta Macet Parah, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Begini Alasan Dua Orang Lulusan S1 Mau Melamar Kerja Jadi Anggota Damkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.