Berita Kriminal
KPK Sebut TPPU Rafael Alun Nyaris Tembus Rp100 Miliar, Ini Rinciannya
Asep Guntur Rahayu mengatakan nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka TPPU tersebut ini berdasarkan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat ayah kandung Mario Dandy Satrio tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga telah melakukan pencucian uang hampir Rp100 miliar.
"Kira-kira mendekati Rp100 M," kata Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa angka pencucian uang yang menyentuh hampir Rp100 miliar itu termasuk dalam sejumlah aset yang sudah disita oleh KPK.
BERITA VIDEO: RAFAEL ALUN TRISAMBODO MEMILIH MUNDUR DARI ASN
"Itu total dengan nilai aset propertinya," jelasnya.
Asep Guntur Rahayu mengatakan nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.
Sebab hingga KPK masih terus menelusuri apa saja aset-aset yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Bupati Cellica Minta Masyarakat Buang Ego Hadapi Pemilu 2024
Baca juga: Naik Lagi Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Segini
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik saat ini telah telah mencium adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," kata Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pelbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.
"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Pemkot Bekasi Tidak Buka Pendaftaran Formasi CPNS Tahun 2023, Apa Alasannya?
Baca juga: Polisi Lacak Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay, Ada yang di Sulawesi Selatan
Ali Fikri memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.
Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.
Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
Kasus Gratifikasi
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Dengan dua alat bukti tersebut, KPK telah menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 1 Juni 2023 Libur
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 1 Juni 2023 Libur, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat Besok
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali Fikri.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Telah Nikmati Keuntungan Kasus Narkoba, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Baca juga: Hati-hati Modus Tuduh Pelaku Penganiayaan Mengintai, Motor Milik Warga Bekasi Dirampas
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
Resmi Dipecat
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan resmi memecat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, (DJP), Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II tersebut, resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: JPU Ungkap Teddy Minahasa Kirim Kode untuk AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Pakai Cara Digital
Baca juga: Teddy Minahasa Anggap Lumrah Penyisihan Barang Bukti Narkoba di Kalangan Polisi
Dikatakan Awan Nurmawan Nuh, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegas Awan Nurmawan Nuh.
Awan Nurmawan Nuh memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.
Baca juga: Ditunggangi Opini Publik, Hotman Paris Prediksi JPU Beri Tuntutan Tinggi untuk Teddy Minahasa
Baca juga: Polri Prediksi Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 Naik 14,2 Persen, Bisa Tembus 123,8 Juta Orang
Bentuk Tiga Tim
Dalam mengusut kasus Rafael Alun Trisambodo tersebut, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.
Awan Nurmawan Nuh menyatakan, pihaknya juga telah menarik kesimpulan atas hasil kerja dari ketiga tim tersebut.
"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan Nurmawan Nuh saat jumpa pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Selain melalui tim pertama tersebut, Itjen Kemenkeu juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viral di media sosial baik video maupun foto.
Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," beber Awan Nurmawan Nuh.
Baca juga: Anjlok Rp12.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Simak Rinciannya
Baca juga: Lucky Hakim Sudah Tak Terima Gaji Meski Belum Resmi Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu
Terakhir, kata dia, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ucap Awan Nurmawan Nuh.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.
Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun Trisambodo juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Shin Tae-yong Puji Pemain Timnas Indonesia U-20 Meski Gagal ke Perempat Final
Baca juga: Jelang Laga Kontra Borneo FC, Firza Andika Gendong Misi Perbaiki Rekor Tandang Persija Jakarta
Selanjutnya, Rafael Alun Trisambodo juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas dia.
Rafael Alun Trisambodo Dicopot
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra)
Rafael Alun Trisambodo
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu
Mario Dandy Satrio
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.