Berita Kriminal

Tim Sanggabuana Polres Karawang Gerebek Rumah Kontrakan Produksi Tembakau Sintetis di Karawang

Penggerebekan rumah kontrakan itu berada Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan penggerebekan rumah kontrakan produksi tembakau sintetis. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan penggerebekan rumah kontrakan produksi tembakau sintetis.

Penggerebekan rumah kontrakan itu berada Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

"Iya betul, semalam kita lakukan pengungkapkan rumah produksi tembakau sintetis," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2023).

Dari penggrebekan itu, seorang pria berinisial MR (21) berhasil diamankan polisi.

Selain pelaku, sejumlah barangbukti berupa narkotika jenis tembakau sintesis siap edar hingga belasan botol plastik berisikan cairan perasa, berikut dengan alat perlengkapan pelaku memproduksi tembakau sintesis juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Arief menyebut, pihaknya hingga hari ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Dan masih melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan lokasi lain.

BERITA VIDEO: POLRESTA BANDARA SOETTA UNGKAP SINDIKAN PEMBUAT GANJA SINTETIS

"Nanti biar pak Kapolres Karawang saja yang menyampaikannya secara langsung, saat ini kami masih melakukan penggeledehan di dalam rumah kontrakan yang di tempati pelaku," terangnya.

Pantauan di lokasi, Tim Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin bersama jajarannya dan para personel Polsek Karawang Kota masih melakukan penggeledahan di lokasi.

Masyarakat setempat yang merasa penasaran dengan aksi penggrebekan itu ramai mendatangi lokasi dan menyaksikan.

Industri rumahan

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan sebanyak 12,67 kilogram tembakau sintetis yang berasal dari industri rumahan yang berada di kawasan Tambun Selatan pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Dari pengungkapan kasus itu, satu orang berinisial MR (21) berhasil diamankan.

Pria ini merupakan orang yang ikut memproduksi pembuatan tembaga sintetis yang di edarkan ke masyarakat.

Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan penggerebekan rumah kontrakan produksi tembakau sintetis.
Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan penggerebekan rumah kontrakan produksi tembakau sintetis. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan ada salah satu rumah yang diduga melakukan transaksi penjualan narkoba.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan upaya penyelidikan.

Setelah diketahui jika rumah yang berada di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu digunakan sebagai transaksi narkoba, maka polisi langsung melakukan pengrebekan.

Baca juga: KPK Sebut TPPU Rafael Alun Nyaris Tembus Rp100 Miliar, Ini Rinciannya

Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Bupati Cellica Minta Masyarakat Buang Ego Hadapi Pemilu 2024

"Di TKP Satresnarkoba unit 2 mengamankan satu orang pria atas nama inisial MR berusia 23 tahun," kata Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (27/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada MR, ia mengakui jika tengah memproduksi tembakau sintetis.

Dirinya juga yang meracik tembakau yang dibeli melalui online.

Selanjutnya ia, mencoba meracik tembakau tersebut menggunakan bahan-bahan seperti alkohol dan menjadikannya  tembakau sintetis.

"Pelaku ini juga yang meracik sampai mengemas sesuai dengan pesanan para pemesan, lalu tembakau sintetis ini dimasukkan ke dalam klip atau dibungkus," katanya.

Baca juga: Kesal Ditangkap Polisi, Nenek di Karawang Ini Keplak Pengedar Narkoba saat Konferensi Pers

Baca juga: Naik Lagi Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Segini


Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 box tembakau sintetis dan beberapa bungkus tembakau sintetis siap edar dengan berat kurang lebih 12,67 kilogram, termasuk barang bukti lain seperti alkohol, mixer hingga timbangan.

Dijual Melalui Online

Berdasarkan pengakuan MR pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, jika produksi tembakau sintetis ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2023.

Walau begitu Polisi masih melakukan pendalaman, apalagi peralatan yang diamankan sudah cukup banyak.

Para pelaku dalam memasarkan tembakau sintetis ini melalui online.

Bahkan satu orang pelaku yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pun juga dalam pengejaran polisi. Pelaku yang juga terlibat dalam pemasaran di Media Sosial.

"Yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli. Nah ini masih kami dalami lagi," ujarnya.

Hingga saat ini Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terkait bahan-bahan tembakau yang didapat oleh pelaku, maupun keterlibatan orang lain dalam bisnis tersebut.

Atas perbuatan pelaku MR, kini dikenakan pasal 112 ayat 2 susider 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Baca juga: Bareksrim Pulangkan DPO Kasus Narkoba Berinisial AA dari Malaysia Usai Buron Sejak Oktober 2022

Baca juga: Pemkot Bekasi Tidak Buka Pendaftaran Formasi CPNS Tahun 2023, Apa Alasannya?

Dilansir dari KompasTV dari ashefagriyapustaka.co.id, Tembakau sintetis  masuk dalam golongan narkoba yang dibuat dari campuran bahan kimia industri seperti AB-CHMINACA, FUB-AMB, 5-Fluoro-ADB.

Campuran ini dibuat dengan menyemprotkan kandungan tersebut ke daun kering atau potongan rumput sehingga bentuknya seperti lintingan rokok tembakau. 

Terbuat dari campuran bahan kimia, efek tembakau sintetis juga memiliki dampak yang berbahaya bagi tubuh. Tembakau sintetis ini sudah dikategorikan dalam jenis narkotika  golongan 1 yang hanya boleh digunakan untuk penelitian saja.

Efek mengonsumsi tembakau sintetis ini dapat merusak organ-organ di tubuh diantaranya   nyeri dada, pusing, mual dan muntah, kerusakan ginjal, penglihatan kabur dan menghitam, ngilu, kejang,  sakit kepala, kebingungan, peningkatan glukosa. Selain itu bisa sebabkan halusinasi, emosi yang tidak terkontrol, marah, dan mengamuk. 

Tembakau sintetis ini juga bisa menyebabkan ketergantungan. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam/Joko Supriyanto)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved