Berita Kriminal

Bareksrim Pulangkan DPO Kasus Narkoba Berinisial AA dari Malaysia Usai Buron Sejak Oktober 2022

Sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah terlebih dahulu menerbitkan red notice terhadap tersangka Akbar Antoni sejak 6 Oktober 2022.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Buron Sejak Oktober 2022, Bareksrim Polri Pulangkan DPO Kasus Narkoba Berinisial AA dari Malaysia. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil memulangkan buronan kasus narkoba bernama Akbar Antoni alias AA dari Malaysia, Kamis (26/1/2023) lalu.

Sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah terlebih dahulu menerbitkan red notice terhadap tersangka Akbar Antoni tersebut sejak kasus itu diungkap pada 6 Oktober 2022 lalu.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar menjelaskan bahwa tersangka Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia pada saat pihaknya menangkap tersangka lain yakni Fatahillah.

"Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023," ucap Krisno dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1/2023).

Peran yang dilakukan Akbar Antoni ini, terang Brigjen Krisno Siregar, adalah sebagai pengendali narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram yang diedarkan tersangka Fatahillah di wilayah Aceh.

BERITA VIDEO: POLRES KARAWANG TANGKAP 38 PENGEDAR NARKOBA, BARANG BUKTI 423,7 GRAM GANJA DAN 360 GRAM SABU

Akbar Antoni teridentifikasi telah berhasil menyelundupkan sabu-sabu sebanyak dua kali dari Malaysia ke Aceh melalui jalur darat.

"Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras teralifiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seperti dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba Bareskrim) Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca juga: Ganti Rugi Dinilai Terlalu Rendah, Warga Citaman Korban Pembangunan Tol Japek 2 Bakal Ajukan Gugatan

Baca juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Sepasang Kekasih Jadi Bulan-bulanan Massa

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari informasi terkait pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia, melalui perairan Aceh.

"Pada 5 oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor," kata Brigjen Krisno Siregar dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Kegiatan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan bersama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut dan observasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput sabu tersebut.

Brigjen Krisno Siregar menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pencarian di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Di situ, polisi menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam berisi 179 sabu yang dikendarai pria berinisial F.

Baca juga: Toko Mebel di Cikarang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Baca juga: Lahan Dipakai Mall Ciplaz Hanya Disewa Rp 50 Juta Pertahun, Pemda Karawang Ajukan Ruislag

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice," imbuh dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved