Berita Kriminal

Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi

Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sebagai bentuk kriminalisasi. Foto: Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti 

TRIBUNBEKASI.COM - Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan untuk Natalia Rusli itu dikatakan JPU saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban Indosurya VS di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sangat ringan dan tentu ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, dakwaanya  jadi hanya penipuan saja.

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, dengan adanya perubahan dakwaan maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.

Baca juga: Terbukti Lakukan Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Natalia Rusli Tak Pernah Janji ke Kliennya Soal Pengembalian Uang dari Indosurya

Baca juga: Bus yang Ditumpangi Dilempari Benda Tumpul oleh OTK, Mahasiswa Pendukung Natalia Rusli Alami Luka

"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang di tuduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," kata Ayu Rabu (7/6/2023).

Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh VS telah gugur di dalam pembuktian persidangan.

Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.

"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya. 

Ia menambahkan, Natalia Rusli tak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu VS.

Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.

"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," ungkapnya.

Wanita lulusan Magister Kenotariatan Universitas Negeri ternama di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara.

Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

"Harus diingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.

Ia meminta agar keadilan di negeri ini supaya ditegakan agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli.

Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.

Kedua tangan Natalia Rusli diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.

"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," imbuh dia.

Diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Natalia Rusli dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023). 

Diketahui, Natalia yang mengaku sebagai pengacara itu dilaporkan karena telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Menurut JPU, Natalia terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar JPU.

JPU menerangkan bahwa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara itu dijatuhkan kepada Natalia berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.

Beberapa pertimbangan memberatkan, di antaranya:

1. Terdakwa telah merugikan saksi VS Sanjaya;

2. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara sejumlah hal meringankan disebutkan Jaksa, yakni: 

1. Terdakwa belum pernah dihukum;

2. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Sebelumnya diberitakan bahwa Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama VS Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia mengaku kepada VS mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.

Andri berujar bahwa uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ungkapnya.

VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri pada 21 Maret 2023.

(TribunBekasi.com/Wartakotalive.com/M40)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved