Berita Jakarta
22 Orang Asal NTB Nyaris jadi Pekerja Migran Ilegal di Arab Saudi, Gunakan Visa Ziarah
Gunakan Visa Ziarah, 22 Calon Pekerja Migran Indonesia Diiming-imingi Kerja Jadi Cleaning Service di Arab Saudi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ------ Sebanyak 22 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang direkrut oleh pasangan suami istri (pasutri) inisial AG dan F, ternyata diiming-imingi bekerja untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023) malam.
Namun, mereka yang hendak bekerja di negara tersebut justru menggunakan visa ziarah dengan masa berlaku selama 90 hari.
"Faktanya, berdasarkan bukti visa daripada Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," kata Auliansyah.
Terkait gaji yang dijanjikan kepada 22 orang sehingga mau menjadi cleaning service di Arab Saudi, ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Terkait dengan gaji, masih juga kami lakukan pendalaman, karena masih ada keterangan yang belum simultan antara suami, istri, dan dari para korban," tutur dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa 22 orang yang menjadi korban TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," kata Auliansyah.
Dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang disita antara lain 18 buah paspor beserta visa, tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tanggal 7 Juni 2023.
Hingga tiket Pesawat Srilanka Airlines dengan rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh (Arab Saudi) tanggal 7 Juni 2023.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus TPPO 22 Calon Pekerja Migran Indonesia, Begini Modus Operandinya
Baca juga: Disnakertrans Ungkap Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang Dijual 12.000 Dolar Jadi Budak di Suriah
Diberitakan sebelumnya, Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 22 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Penangkapan para pelaku berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (7/6/2023) kemarin, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Tersangka atas nama AG, laki-laki dan F, perempuan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023) malam.
Berdasarkan penyelidikan, rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 CPMI yang akan diberangkatkan bekerja ke Arab Saudi.
"15 CPMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu, saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri," tutur Auliansyah.
Baca juga: Selama 2022, Disnakertrans Karawang Catat Pekerja Migran Asal Karawang Melonjak Tujuh Kali Lipat
Baca juga: Penyelundupan 46 Calon Pekerja Migran Digagalkan, Penjaga Ungkap Aktivitas Selama di Penampungan
Setelah itu, di rumah para pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditemukan sembilan paspor dan visa milik CPMI tersebut.
"Yang mana paspor dan visa tersebut pembuatannya diproses oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG di Kantor Imigrasi Tangerang," ucap Auliansyah.
"Keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 hari," sambungnya.
Sebanyak sembilan CPMI) tersebut bahkan dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
Kemudian pada Kamis hari ini di daerah Cijantung, Jakarta Timur, didapati tujuh orang CPMI yang juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia sudah memiliki paspor dan visa," tutur Auliansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (m31)
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.