Sidang Kasus Mutilasi

Keluarga Kejar Aset Milik Angela Hindriati, Korban Mutilasi, yang Disikat Ecky, Totalnya Rp 2 Miliar

terdapat dua aset bangunan beserta uang ratusan juta rupiah milik Angela Hindriati yang diduga telah berpindahtangan tanpa sepengetahuan keluarga.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hendriati dengan terdakwa Ecky Listhianto (34), Senin (12/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Turyono kakak kandung korban mutilasi Angela Hindriati mengatakan pihak keluarga tak cukup hanya menyeret Ecky Listhianto ke permasalahan pidana saja.

Selain harus menerima ancaman hukuman mati atau puluhan tahun penjara, Ecky Listhianto kini juga dihadapkan dengan hukuman ganti rugi terhadap aset milik Angela Hindriati yang telah digelapkannya.

Turyono menjelaskan saat ini pihak keluarga masih menginventarisasi aset milik adiknya yang diduga diserobot Ecky Listhianto sejak Angela Hindriati hilang kontak dengan keluarga pada awal Juni 2019 lalu.

Setidaknya, terdapat dua aset bangunan beserta uang ratusan juta rupiah milik Angela Hindriati yang diduga telah berpindahtangan tanpa sepengetahuan keluarga.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG KASUS MUTILASI ANGELA HINDRIATI

"Ada satu unit apartemen di Jakarta Selatan, kemudian satu unit rumah di Pengasinan Kota Bekasi. Terus uang di beberapa rekening, nilainya kalau enggak salah Rp130 juta," kata Turyono saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Menurut penghitungannya, total aset kekayaan Angela yang diambil alih oleh Ecky setelah melakukan pembunuhan berkisar Rp2 miliar.

Satu aset apartemen dijual Ecky seharga Rp 800 juta setelah diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Temuan Tas Koper Isi Korban Mutilasi: Warga Desa Singabangsa Curigai Avanza Hitam Berhenti Jam 02.00

Dalam hal ini, Turyono menjelaskan juga akan melaporkan notaris yang diduga membantu Ecky melakukan penjualan aset.

Sementara itu, sertifikat rumah digadaikannya seharga Rp40 juta. Kini, sertifikat tersebut diketahuinya telah berada di tangan Polda Metro Jaya.

"Kalau dinilai secara umum, apartemen itu besarannya Rp1 miliar. Aset rumah yang sekarang ditempati oleh kakak saya di Bekasi, di daerah Pengasinan. Luas tanah kurang lebih 300 meter persegi. Bisa Rp1 miliar juga aset rumah. Tapi katanya sertifikat rumah sudah ada di Polda, sudah diambil dari orang yang digadai oleh dia," ungkapnya.

BERITA VIDEO : KORBAN MUTILASI DIDUGA TELAH DILAPORKAN HILANG TAHUN LALU

Ecky mengambil alih semua aset milik Angela setelah menemukan seluruh dokumen dan sertifikat di apartemen pasca melakukan pembunuhan.

Turyono juga menduga bahwa Ecky mengetahui pin ATM Angela dikarenakan terdapat rekaman transaksi sejumlah uang yang dipindahkan ke rekeningnya melalui rekening Angela.

Selain Ecky bisa mendapatkan vonis maksimal, Turyono berharap agar Ecky juga mengganti aset-aset milik adiknya yang telah berpindah tangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved