Sidang Kasus Mutilasi
Keluarga Kejar Aset Milik Angela Hindriati, Korban Mutilasi, yang Disikat Ecky, Totalnya Rp 2 Miliar
terdapat dua aset bangunan beserta uang ratusan juta rupiah milik Angela Hindriati yang diduga telah berpindahtangan tanpa sepengetahuan keluarga.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hendriati dengan terdakwa Ecky Listhianto (34), Senin (12/6/2023).
"Sebelum dikenakan Pasal 340 (vonis mati/ penjara seumur hidup), saya berharap, urusan asetnya dulu diselesaikan. Soalnya seumpanya kena Pasal 340, orangnya (Ecky) sudah mati, terus urusan asetnya terbengkalai," ujar Turyono.
Mana kala semua bukti dikumpulkan, pihak keluarga akan kembali mengajukan laporan mengenai tindak pidana penggelapan aset ke kepolisian.
"Perdatanya, nanti akan kami ajukan lagi ke kepolisian, kami siapkan dulu berkasnya. Kan kami harus ajukan permohonan laporan ke polda, kemudian ke Komnas HAM kami juga sudah diminta," katanya. (abs)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Kasus Mutilasi
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.