Sidang Kasus Mutilasi

Keluarga Kejar Aset Milik Angela Hindriati, Korban Mutilasi, yang Disikat Ecky, Totalnya Rp 2 Miliar

terdapat dua aset bangunan beserta uang ratusan juta rupiah milik Angela Hindriati yang diduga telah berpindahtangan tanpa sepengetahuan keluarga.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hendriati dengan terdakwa Ecky Listhianto (34), Senin (12/6/2023). 

"Sebelum dikenakan Pasal 340 (vonis mati/ penjara seumur hidup), saya berharap, urusan asetnya dulu diselesaikan. Soalnya seumpanya kena Pasal 340, orangnya (Ecky) sudah mati, terus urusan asetnya terbengkalai," ujar Turyono.

Mana kala semua bukti dikumpulkan, pihak keluarga akan kembali mengajukan laporan mengenai tindak pidana penggelapan aset ke kepolisian.

"Perdatanya, nanti akan kami ajukan lagi ke kepolisian, kami siapkan dulu berkasnya. Kan kami harus ajukan permohonan laporan ke polda, kemudian ke Komnas HAM kami juga sudah diminta," katanya. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved