Pemilu 2024

KPU Kota Bekasi Temukan 86 Persen dari 846 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

Dari 846 bacaleg dari 18 partai politik, hanya 119 atau 14 persen yang lolos verifikasi administrasi, sedangkan 724 lainnya perlu perbaikan dokumen.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ilustrasi - DPD PAN Kota Bekasi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pada Jumat (12/5/2023) untuk mendaftarkan 50 bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaefa mengatakan dari 846 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftar, berdasarkan verifikasi administrasi ada 86 persen tak memenuhi syarat.

Dari data yang ada dari 846 bacaleg dari 18 partai politik, hanya 119 atau 14 persen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, sedangkan 724 bacaleg diantaranya tidak memenuhi syarat.

"Tapi Bacaleg yang tidak memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan. Dimana masa perbaikan syarat dokumennya dari tanggal 26 Juni 2023 - 9 Juli 2023 ini," kata Ali Syaefa, Rabu (5/7/2023).

Disampaikan Ali Syaefa, bahwa beberapa bacaleg yang tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi tahapan pendaftaran bacaleg DPRD Kota Bekasi, lantaran belum memenuhi 9 syarat, misalkan dokumen yang harus dilegalisir namun hanya di fotocopy.

"Banyak yang diunggah ke aplikasi sistem itu bukan fotokopi yang dilegalisir, tetapi yang diunggah fotokopi tapi belum dilegalisir. Surat keterangan dari Pengadilan, jadi banyak hal," katanya.

BERITA VIDEO: GILANG HAMPIR MASUK AKPOL NAMUN PILIH JALUR POLITIK, INGIN KEMAJUAN KOTA BEKASI

Hingga saat ini, KPU Kota Bekasi masih menunggu bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk segera melengkapi persyaratan yang ada.

Sebab, kata Ali pada 10 Juli 2023 hingga 30 Juli 2023 sudah memasuki tahapan verifikasi perbaikan.

"Pada tahapan itu, kami akan lakukan verifikasi admiistrasi kembali terhadap dokumen yang sudah diperbaiki, nanti kalau misalkan sudah kita lakukan verifikasi kembali ternyata dokumennya belum lengkap berarti kami memberikan status tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Setelah proses tahapan verifikasi perbaikan sudah dilakukan namun masih ada dokumen administrasi Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak akan bisa melanjutkan tahapan Bacaleg. Maka dari itu kelengkapan berkas harus dipenuhi.

"Kalau belum bisa memperbaiki kan artinya dokumennya tidak lengkap, artinya kami menentukan status tidak memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat pencalegannya tidak bisa dilanjutkan," ucapnya. 

Baca juga: Retribusi Parkir Pinggir Jalan Cuma Ratusan Juta, Dishub Bakal Adaptasi Sistem Pemkot Pekanbaru

Baca juga: Ramai Kasus Investasi Bodong, Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan Meterai

Baca juga: Dukung Pencegahan Stunting, Tribun Network Terima Penghargaan dari BKKBN RI

Baca juga: Naik RP 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Simak Rinciannya

Pendaftaran Caleg

Sebelumnya diberitakan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di KPU Kota Bekasi telah ditutup setelah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Juni 2023.

Kini tercatat sudah ada 849 bakal calon legislatif yang sudah mendaftar ke KPU Kota Bekasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan dari ratusan bakal calon legislatif yang mendaftar itu, ada satu partai politik yang hingga batas akhir pendaftaran tidak kunjung mendaftarkan bacalegnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved