Berita Kriminal

Polisi Ringkus Kawanan Begal, Beraksi 6 Bulan di 8 Lokasi di Bekasi, Barang Bukti 6 Motor dan Golok

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kawanan begal ini telah beraksi selama enam bulan. Mereka melakukan aksi kejahatannya di delapan lokasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan meringkus komplotan begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan mengungkap komplotan begal di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kawanan begal tersebut biasa beraksi di wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya.

Dalam aksinya, para begal ini tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan sebanyak enam pelaku pencurian dengan pemberatan atau begal ditangkap. Antara lain berinisial A, PA, MNR, MA, SB dan YG.

BERITA VIDEO : VIRAL! HENDAL BACOK KORBAN PAKAI PARANG, AKSI BEGAL DI GAMBIR DIGAGALKAN SEKURITI

"Kami tangkap enam tersangka, ada satu pelaku lain masih dalam pengejaran kami," kata Twedi pada Kamis (27/7/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kawanan begal ini telah beraksi selama enam bulan. Mereka melakukan aksi kejahatannya di delapan lokasi.

Aksi begal itu dilakukan di wilayah Babelan, Tarumajaya hingga Cikarang Utara.

Baca juga: Polisi Tembak Tiga Residivis Begal di Cibitung, Sita Sepeda Motor dan Senjata Tajam

"Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti seperti enam unit sepeda motor, satu lembar STNK asli dan sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu berwarna hitam," ungkapnya.

Kata Twedi, dalam melakukan aksinya komplotan begal berboncengan satu kendaraan bermotor sekitar 2-3 orang.

Mereka kerap kali mengancam korban menggunakan senjata tajam golok.

BERITA VIDEO : ANAK DI BAWAH UMUR JADI DALANG AKSI BEGAL DI BEKASI

"Jadi ketika korban berlari ketakutan, para pelaku langsung merampas sepeda motornya. Tapi jika melawan tak segan melukai korbannya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tenggak obat keras sebelum beraksi

Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat menangkap tiga pelaku begal sadis di wilayah Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Para begal itu merupakan residivis dan kerap melukai korbannya. Tak hanya itu, sebelum beraksi kerap kali mengkonsumsi obat keras jenis tramadol.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan, ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan atau begal ini yang ditangkap ini berinisial SB alias Derga, AP alias Botak dan RK alias Petot.

Mereka ditangkap atas laporan korban di sejumlah lokasi. Yakni di Jalan Raya Perum Villa Mutiara Jaya Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, di Jalan Selang Cau RT 004/ 013 Kelurahan Wanasari, Cibitung dan di Kp Telar RT 002/002 Desa Muktiwari, Cibitung.

Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat menangkap tiga pelaku begal sadis di wilayah Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat menangkap tiga pelaku begal sadis di wilayah Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

"Dari sejumlah laporan itu dan termasuk salah satunya ada kejadian yang terekam kamera CCTV kami lakukan penyelidikan sehingga berhasil tangkap pelaku," kata Gogo, pada Selasa (18/7/2023).

Gogo menerangkan, ketiga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tambun Selatan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan para pelaku sedang bersama para wanita serta sejumlah barang bukti hasil sepeda motor hasil kejahatannya.

"Untuk yang para wanita ini kami masih dalami dan lakukan pemeriksaan ada tidaknya unsur keikutsertaan dalam aksi kejahatan para pelaku," imbuh.

Ketiga pelaku ditembak kakinya karena melawan dan hendak kabur ketika hendak ditangkap petugas.

Kepolisian juga masih mengejar satu pelaku lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan para pelaku inisial AC.

Dari hasil pemeriksaan juga, kata Gogo, ketiga pelaku merupakan spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan atau begal.

"Jadi ini residivis, ada kasus pencurian sepeda motor pakai kunci T. Ada juga residivis begal yang rampas motor ancam celurit di jalan," terangnya.

Saat penangkapan juga ditemukan sejumlah obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol.

"Saat diperiksa ternyata sebelum aksi minum tramadol dahulu," ucapnya.

Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan diamankan enam sepeda motor, enam pelat nomor, dan empat senjata tajam jenis celurit.

Lalu, diamankan juga sejumlah kunci letter T, STNK dan tas milik pelaku.

"Kenapa ada kunci letter T, karena para pelaku jika tidak dapat incaran buat dibegal. Mereka beraksi curi motor yang terpakir di rumah," katanya.

Para pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman dan Pasal 363 Ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami jerat pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan
penjara," tutupnya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved