Berita Karawang

Program Pemutihan BBNKB-Diskon PKB di Karawang, Bapenda Jabar Raih Pendapatan Rp 3 Miliar Lebih

Capaian itu merupakan 50 persen lebih dari target Bapenda Jawa Barat untuk di wilayah Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Bapenda Jabar menggelar program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meraih pendapatan Rp 3 miliar lebih dari program bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB) II serta diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Capaian itu merupakan 50 persen lebih dari target Bapenda Jawa Barat untuk di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua Tim penerimaan dan penagihan Samsat Karawang, Herdiana mengatakan, target untuk Bapenda Jawa Barat dari kedua program yaitu pemutihan BBNKB II dan diskon PKB 5+2 tahun itu sebesar Rp 5.826.666.556.

Dari targetkan itu, hingga data per 29 Juli 2023 telah ditercapai 3.036.428.400.

BERITA VIDEO : BAPENDA KARAWANG GANDENG KEJAKSAAN UNTUK KEJAR PIUTANG PBB RP 800 MILIAR

"Artinya capaian keseluruhan hingga 29 Juli 2023 kemarin itu 50 persen lebih," katanya pada Selasa (1/8/2023).

Rinciannya, target Program Bebas BBNKB II di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Karawang yakni target kendaraan roda dua sebanyak 3.971 dengan jumlah Rp 1.542.536.426 dan kendaraan roda empat 1.319 dengan jumlah Rp 3.947.790.057.

Realisasi 1.443 berjumlah Rp 574.057.800 dan 765 berjumlah Rp 2.289.023.500.

Baca juga: Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah: Gandeng Kejaksaan Kejar Piutang PBB Rp 800 Miliar

Kemudian, program relaksasi tunggakan 5+2 PKB yakni target kendaraan roda dua 361 dengan jumlah Rp 193.346.950 dan kendaraan roda empat 45 dengan jumlah Rp 142.993.123.

Realisasinya, roda dua 133 berjumlah Rp 64.874.000 dan roda empat berjumlah 27 berjumlah Rp 108.473.100.

"Untuk program bebas BBNKB II capaiannya 52,15 persen dari target dan relaksasi 5+2 tahun PKB sebesar 51,54 persen," jelas dia.

Herdiana menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan BBNKB dan relaksasi 5+2 PKB di Karawang.

Program itu telah berlangsung sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Program bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain atau kendaraan second.

Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved