Panji Gumilang Ditahan

Bareskrim Sebut Alasan Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Beralasan Sakit Tapi Muncul di Publik

Alasan lainnya terkait penahanan  terhadap Panji Gumilang adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) lalu. 

"Sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata jenderal bintang satu tersebut.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Baca juga: Hadapi Dampak El Nino, Pemkab Bekasi Mulai Memetakan Daerah Rawan Bencana Kekeringan

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved