Panji Gumilang Ditahan
Bareskrim Sebut Alasan Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Beralasan Sakit Tapi Muncul di Publik
Alasan lainnya terkait penahanan terhadap Panji Gumilang adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
"Sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata jenderal bintang satu tersebut.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Baca juga: Hadapi Dampak El Nino, Pemkab Bekasi Mulai Memetakan Daerah Rawan Bencana Kekeringan
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
kasus penistaan agama
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset |
![]() |
---|
Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar |
![]() |
---|
Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Bertambah, Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.