Panji Gumilang Ditahan

Bareskrim Sebut Alasan Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Beralasan Sakit Tapi Muncul di Publik

Alasan lainnya terkait penahanan  terhadap Panji Gumilang adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Bareskrim Polri menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, salah satu alasan Panji Gumilang ditahan adalah karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mencontohkan, sikap tidak kooperatif Panji Gumilang dalam pemeriksaan kasus tersebut antara lain sempat beralasan sakit demam.

"Namun, fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (2/8/2023).

"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.

BERITA VIDEO: PENUHI PANGGILAN BARESKRIM, PANJI GUMILANG PAMIT KE SANTRI

Lalu, alasan lainnya terkait penahanan  terhadap Panji Gumilang adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Selain itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan pihaknya khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti.

"Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," kata jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: Ditelantarkan 10 Tahun, Menantu Mantan Ketua DPRD Mengadu ke PPA Polres Karawang

Baca juga: Pemberangkatan TKW ke Timur Tengah Masih Ditutup, Pemkab Minta Warga Tak Tergiur Tawaran Gaji Besar

Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan rencana tindak lanjut penyidik, yakni mendalami kembali pemeriksaan tersangka.

"Dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan Panji Gumilang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah rampung menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: TKW Aas Korban Kekerasan di Saudi Sulit Pulang karena Terganjal Uang Denda, Ini Kata Disnaker

Baca juga: BREAKING NEWS: Disnaker Bekasi Sebut PMI Aas Berangkat Ilegal dan Gunakan Visa Turis

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, Panji Gumilang dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

"Sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata jenderal bintang satu tersebut.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Baca juga: Hadapi Dampak El Nino, Pemkab Bekasi Mulai Memetakan Daerah Rawan Bencana Kekeringan

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved